
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial IIM (26) diamankan jajaran Polsek Mandau setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kafe di Kecamatan Mandau pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kafe di wilayah Mandau," ujar AKP I Made, Senin (19/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA (47) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi. Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami pencabulan di sebuah penginapan di kawasan Kulim Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, pada Sabtu (19/9/2026) dini hari.
Sebelumnya, korban diketahui pergi dari rumah dan tidak kunjung kembali hingga sore hari. Saat dilakukan pencarian, ibu korban memperoleh informasi bahwa anaknya dibawa oleh terduga pelaku.
Korban kemudian diantar kembali menjelang subuh ke dekat rumah temannya, sementara pelaku meninggalkan lokasi menggunakan mobil.
Dari keterangan korban kepada ibunya, dugaan tindak pencabulan tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan IIM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Mandau. Penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.