
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial YA (41) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
YA ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kampung Tualang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Terduga pelaku sudah diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan barang bukti,” ujar Teguh, Ahad (27/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polsek Tualang pada 5 Juli 2026. Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi kemudian mengidentifikasi YA sebagai terduga pelaku.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Khairul bersama Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait selanjutnya melakukan penangkapan terhadap YA.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, YA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Tualang menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih anak-anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
“Segera laporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Dan yang tidak kalah penting, jangan menyebarluaskan identitas korban demi menjaga masa depan anak,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.