Pria Paruh Baya Ditangkap di Bengkalis, Polisi Temukan Sabu Seberat 86,29 Gram

Selasa, 09 Juni 2026

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial S (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 86,29 gram.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis, Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Kelapapati Tengah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

"Tim kemudian melakukan pengepungan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku," kata Kapolres, Selasa (9/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 86,29 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

"Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Fahrian mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

"Identitas pelapor dipastikan dirahasiakan," pungkasnya.