Pria yang Kalungkan Bendera ke Leher Anjing Ditetapkan Tersangka Dinilai Lebai, Begini Penjelasan Kapolres Bengkalis

Selasa, 15 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Polres Bengkalis terlalu berlebihan menetapkan seseorang penyemat bendera Merah Putih di leher anjing sebagai tersangka pelecehan lambang negara.

Dimana Polres Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka pelecehan bendera merah putih pada Ahad, 13 Agustus 2023, setelah viral video dirinya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Sugeng mengatakan proses hukum terhadap Robert berlebihan. Padahal, kata dia, cukup dilakukan pembinaan.

“Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis itu menurut IPW lebay, terlalu berlebihan karena harusnya warga itu cukup dilakukan pembinaan,“ kata Sugeng, Selasa (15/8/2023).

Tidak hanya itu, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris, ia mempertanyakan kepada Polres Bengkalis dimana letak unsur pidana yang dilakukan oleh Robert.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo menanggapi pernyataan yang dilayangkan dari Ketua IPW maupun Hotman Paris tersebut, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum demi menjaga Kamtibmas.

“Selain upaya Harkamtibmas dan Gakkum, Polres Bengkalis juga mengambil tindakan persuasif berupa pembinaan nilai kebangsaan kepada pelaku,” kata Bimo, Selasa (15/8/2023).

Lanjutnya, pihaknya juga melakukan pendekatan terhadap beberapa elemen mengenai tindak lanjut kasus ini.

“Kami juga melakukan pendekatan kepada pihak pelapor, warga masyarakat, lembaga adat, ormas dan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) untuk dapat menerima permohonan maaf dari pelaku sehingga perkara akan dapat diselesaikan dengan bijak dan baik,” pungkasnya.