Prilaku Tidak Terpuji, Pria di Pekanbaru Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 28 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Tindakan S sungguh tidak terpuji. Bukannya melindungi anak kecil, pria ini justru mencabuli seorang bocah yang masih berusia 11 tahun. Untuk bisa berbuat tak senonoh, S mengajak bocah laki-laki itu jajan. Setelah itu, korban dicabuli di sebuah masjid di Kecamatan Tampan Pekanbaru. Perbuatan S terungkap ketika korban yang baru pulang mengaji menangis, Ahad (27/10/2019) siang. Setelah ditanya ada apa, bocah itu mengaku telah dicabuli S. Bagai disambar petir, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. S diamankan pada Ahad malam. Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, mengatakan, kasus ini masih diselidiki. Menurutnya, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. "Sekarang dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Budhia, Senin (28/10/2019). Terkait informasi kalau korban melapor sudah 6 orang, Budhia belum mau mengungkap secara pasti. "Masih dalam diselidiki, masih ditelusuri," kata Budhia. S diancam dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.     Sumber: cakaplah