Produksi Arang di Desa Kerandin Ancam Ekosistem Bakau

Ahad, 20 Februari 2022

BUALBUAL.com - Sebanyak kurang lebih belasan ton pohon bakau (Mangrove) yang diangkut setiap harinya untuk dijadikan bahan sebagai kebutuhan pembuatan arang. Lantas seperti apa prosedur pemberian izin usaha dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Kegiatan pengorganisasian Panglong tersebut tepatnya berada di Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau.

Berbagai informasi bahkan sampai dengan investigasi yang awak media kami lakukan. Pada Minggu (13/02-2022), pemilik Panglong (Dapur) dikelola oleh seorang laki-laki bernama Acai dan di bawah naungan sebuah Koperasi serba usaha bernama "MANGROVE LESTARI LINGGA".

Informasi yang layak kami percaya, Ketua Koperasi tersebut bernama H. Abdul Muthaliib, SH yang dikonfirmasi pada saat itu dengan singkat mengatakan, untuk berita lanjut aje.

Untuk menindaklanjuti Pemberitaan sebelumnya, awak media kami menghubungi pihak-pihak yang terkait dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, terkait kontribusi daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak reklame.

Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga , yang akrab dipanggil Agus menjelaskan, untuk pajak reklamenya sudah saya suruh staf saya untuk mengeceknya, kalau PBB nanti saya  hubungi bidang PBB dan nanti hasilnya akan  saya kasi tahu."  Jelas Agus yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

"Pajak reklamenya sudah saya suruh staf saya untuk mengecek, kalau PBB nanti saya  hubungi bidang PBB dan nanti hasilnya akan  saya kasi tahu," jelas Agus melalui pesan WhatsApp.

Sebagai mana yang kita ketahui. Fungsi hutan mangrove diantaranya adalah untuk menjaga kestabilan garis pantai, melindungi pantai dari  abrasi, menahan gelombang , penyangga proses instruksi, sebagai kawasan bagi hewan-hewan yang biasa berkembang biak dan tumbuh di area hutan mangrove.

Dan mangrove juga salah satu tumbuhan yang masuk dalam daftar yang  di lindungi pemanfaatan nya oleh UU no 32 tahun 2009 yang dijelaskan pada  pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian.

Untuk itu diberharap kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang berkompeten dapat bersikap tegas terhadap siapa saja  yang berniat melawan hukum sesuai  ketentuan Undang-undang  yang berlaku di negara republik Indonesia. Jika memang  terindikasi dan terbukti  itu sebuah pelanggaran. Pelaku  usaha pelanggaran atas kegiatan perambahan hutan mangrove tersebut wajib ditindak.