Prostitusi Online di Bogor, Tarif Kencan Fantastis Bareng Perawan Hingga Obat Palsukan Keperawanan

Jumat, 25 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Prostitusi online bermodus jual perawan akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Bogor. Dua muncikari prostitusi online berinisial GG dan Y ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019. TribunJakarta.com mengutip TribunnewsBogor.com terkait dengan peristiwa tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan pelanggan dan korban. "Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis. Modus pelaku ini, kata Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni. Dalam transaksinya, kata Joni, pelanggan harus membayar uang muka Rp 3 juta terlebih dahulu setelah berkomunikasi via media sosial. Setelah itu, mereka melakukan pertemuan di sebuah kamar hotel dengan hidung belang sesuai perjanjian. "Setelah diterima uang Rp 3 juta tersebut maka dibawa lah korban ke kamar hotel yang sudah ada pelanggan tersebut. Nanti sisanya setelah pelanggan sepakat karena perawan jadi total Rp 20 juta dalam tersaksi tersebut. Jadi Rp 3 juta sudah diberikan, Rp 17 jutanya nanti setelah selesai," kata Joni. Perempuan yang ditawarkan para pelaku ini, kata Joni berasal dari berbagai kalangan seperti memanfaatkan gadis-gadis yang membutuhkan uang. Sementara untuk pelanggannya, Joni enggan menjelaskan berasal dari kalangan mana saja. Namun apabila dilihat dari tarif sekali kencan, bisa dipastikan pelanggan prostitusi online modus jual perawan ini termasuk dari kalangan berduit. "(Pelanggannya) Macem-macem (kalangan). Ada lah orangnya," kata Joni. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel. Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online modus jual perawan bertarif Rp 20 juta sekali kencan. Dalam modus jual keperawanan ini, dari tangan pelaku mucikari Y dan GG, polisi juga mengamankan obat yang diduga digunakan untuk memalsukan keperawanan. "Ternyata modusnya ini tidak semuanya perawan, karena mereka menggunakan obat tertentu supaya terlihat perawan saat terjadi hubungan suami istri," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Joni mengatakan bahwa pihaknya masih harus mendalami obat tersebut. Termasuk meminta bantuan kepada ahli terkait untuk memeriksa obat tersebut. "(Obat perawan) Sudah kita amankan. Nanti kita dalami, minta keterangan dari ahli kalau memang kategorinya seperti itu," kata Muhammad Joni. Modus pelaku ini, kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni adalah dengan memanfaatkan keinginan dari pelanggannya seperti perempuan yang dianggap perawan masih di bawah umur atau bukan. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni. Perempuan yang dijajakan oleh kedua pelaku ini berasal dari berbagai daerah termasuk gadis yang berasal dari Bogor. "Mereka (pelaku) memanfaatkan gadis-gadis desa yang membutuhkan uang," kata Muhammad Joni. Selain memanfaatkan gadis desa, perempuan-perempuan dari kalangan lainnya juga disediakan pelaku. Bahkan, termasuk anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan. "Jadi dia memanfaatkan tergantung pelanggan membutuhkan kategori yang mana. Apakah yang di bawah umur, apakah yang sudah profesional, atau yang masih kuliah termasuk yang kira-kira anak-anak gadis desa yang mereka butuhkan," kata Joni. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, alat kontrasepsi, mobil satu unit untuk mengantar korban ke pelanggan, uang Rp 3 juta, tiga unit ponsel, flashdisk dan kartu hotel. Terhadap kedua pelaku, kata Joni, dijerat Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bogor yakni Y dan GG ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online modus jual perawan bertarif Rp 20 juta sekali kencan. Para pelaku ini ditangkap polisi saat sedang bertransaksi dengan hidung belang di sebuah kamar hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa (15/10/2019) lalu. Perempuan yang dijajakan oleh kedua pelaku ini berasal dari berbagai daerah termasuk gadis yang berasal dari Bogor. "Mereka (pelaku) memanfaatkan gadis-gadis desa yang membutuhkan uang," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Selain memanfaatkan gadis desa, perempuan-perempuan dari kalangan lainnya juga disediakan pelaku. Bahkan, termasuk anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku, kata Joni, menyediakan perempuan untuk dijual keperawanannya sesuai permintan pelanggan. "Jadi dia memanfaatkan tergantung pelanggan membutuhkan kategori yang mana. Apakah yang di bawah umur, apakah yang sudah profesional, atau yang masih kuliah termasuk yang kira-kira anak-anak gadis desa yang mereka butuhkan," kata Joni. Komunikasi yang dilakukan antara pelaku dengan para hidung belang, kata dia, dilakukan tidak hanya di satu media sosial. Bahkan perempuan yang dianggap perawan juga pernah dikirim pelaku untuk memenuhi permintaan pelanggan dari wilayah Samarinda. "Ini transaksinya bisa lintas provinsi karena mereka sampai kirimkan ke wilayah Samarinda Kalimantan. Jadi korbannya (perempuan) ada yang orang Bogor ada juga yang luar Bogor. Kita ada beberapa korban yang harus kita cek lagi apakah ada yang di bawah umur atau tidak," katanya. Diberitakan sebelunya, Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan modus jual perawan. Polisi mengamankan dua pelaku mucikari yakni Y dan GG di salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor pada 15 Oktober 2019. "Pada saat proses terjadi di dalam kamar tersebut, Satreskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban juga kita amankan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (23/10/2019). Tarif yang ditawarkan kepada hidung belang untuk sekali kencan dengan perempuan yang dianggap masih perawan ini juga cukup fantastis. "Modusnya menjual seseorang yang dianggap masih perawan dengan harga Rp 20 juta kepada orang yang dianggap hidung belang," kata Muhammad Joni.   Sumber: Tribunnews.com