Proyek Lapas Anak Klas II Batam Dilaporkan ke Dirtipikor Polda Kepri Atas Dugaan Korupsi

Ahad, 24 Januari 2021

BUALBUAL.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) resmi melaporkan dugaan korupsi atas pembangunan Proyek Lapas Anak Klas II Batam di KM 18, Kabupaten Bintan, senilai Rp 16,5 Milyar ke Dirtipikor Polda Kepri, Jumat (22/1) lalu.

Laporan dibuat berdasarkan fakta mangkraknya proyek dijadwalkan telah selesai Desember 2020 lalu. Tetapi hingga kini proyek tersebut belum juga rampung.

"Kita meminta pihak dit tipikor polda kepri segera mengungkap aktor - aktor dibalik kasus ini. Dan menangkap para pelaku," ungkap Ketua LSM Getuk, Jusri saat menghubungi media ini, Minggu (24/1) pagi.

Jusri meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus proyek mangkrak ini dqn umumkan siapa-siapa saja yang diduga terlibat. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK, Direktur Perusahaan, Konsultan Pengawas dan lainnya.

“Kita minta kasus ini diusut sampai tuntas, sebab menurut analisa LSM Getuk Kepri, dari kasus proyek ini negara diduga telah dirugikan hingga miliaran rupiah,” tegas Jusri.

Seperti diberitakan media ini, pembangunan Lapas Anak dengan nomor kontrak W 32.PAS.10.PB.02.04-964 tanggal kontrak 14 Agustus 2020, dikerjakan dengan waktu pelaksanaan 140 hari kalender, seharusnya sudah selesai dikerjakan pada 14 Desember 2020 oleh PT Andal Rekacipta Pratama.

Namun sampai batas waktu yang ditetapkan pihak kontraktor tak berhasil menyelesaikan pekerjaannya. Malah kondisi bangunan tak selesai itu, amat sangat memprihatinkan.