BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis pemerintah yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp12.598.695.661,03. Angka itu berasal dari pelaksanaan fisik pekerjaan sebesar Rp9,32 miliar, denda yang tidak dibayarkan serta jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp2,78 miliar, dan kerugian atas pengawasan pekerjaan oleh konsultan, termasuk tersangka IR, sebesar Rp488,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka IR bersama pihak lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025.
Kepala Kejati Riau, Dedie, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis pemerintah.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan anggaran negara, baik oleh pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun pejabat pemerintah yang terlibat,” ujarnya.*