Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat

Jumat, 17 April 2026

BUALBUAL.com - Kabupaten Pelalawan kembali menjadi perhatian publik terkait belum tuntasnya sejumlah persoalan pembangunan yang masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek Z-Park yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan periode 2024–2029, dengan mengusung tema “Pelalawan Menawan, Maju, Ekonomi Mandiri, Nyaman, Aman, dan Berkelanjutan”.

Pada dasarnya, tujuan pembangunan daerah adalah untuk mewujudkan kemajuan dari kota hingga ke desa-desa. Namun, di lapangan masih dirasakan adanya berbagai permasalahan yang belum terselesaikan, seperti kemiskinan, infrastruktur jalan yang rusak, serta sejumlah kebutuhan dasar masyarakat lainnya.

Kehadiran Z-Park sebagai kawasan wisata yang disebut-sebut mengusung konsep “sedekah sambil berwisata” turut menimbulkan perdebatan di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan sumber pendanaan yang melibatkan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), di mana dana yang digunakan bersumber dari zakat masyarakat.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar dan prioritas pembangunan tersebut, terutama di tengah masih banyaknya persoalan yang dinilai lebih mendesak di tingkat desa dan masyarakat kecil.

Dari kalangan masyarakat dan elemen mahasiswa, muncul dorongan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap proyek Z-Park. Mereka menilai, pengelolaan dana zakat seharusnya kembali pada fungsi utamanya, yakni disalurkan langsung kepada mustahik (penerima zakat), bukan untuk kegiatan yang berorientasi pada pembangunan berbasis bisnis atau wisata.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan, termasuk Bupati dan jajaran terkait, diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Jika program tersebut tetap dilanjutkan, diharapkan penggunaannya dapat lebih transparan serta disesuaikan dengan skema anggaran pemerintah daerah yang berlaku.

“Kembalikan zakat ke fungsi utamanya di Kabupaten Pelalawan".