Psikolog Ungkap Ekspresi Tidak Lazim Jessica

Senin, 15 Agustus 2016

bualbual.com , JAKARTA - Jessica Kumala Wongso menunjukan sikap dan ekspresi janggal saat Wayan Mirna Salihin kejang-kejang setelah minum es Kopi Vietnam. Analisa itu disampaikan psikolog, Antonia Ratih Andjayani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Saksi ahli tersebut memberikan keterangannya setelah mengamati rekaman CCTV Kafe Olivier pada saat kejadian. "Ketika Mirna minum sakit dan pergi meninggalkan cafe, sebagai teman yang mengharapkan pertemuan sepanik apapun menunjukan indikasi menolong," ujar Antonia. Sementara dalam rekaman tersebut, Jessica tidak menunjukan indikasi menolong temannya. "Ini tak tampak di rekaman," imbuhnya. Dia mengamati ekspresi Jessica dan Boen Juwita alias Hani saat Mirna minum es Kopi Vietnam, menghisap minuman, dan mengipas-ngipas. Jika Jessica terlihat tidak ada upaya menolong, lain halnnya dengan Hani yang tampak panik. Lain halnya dengan Jessica, terlihat lebih santai saat Mirna kejang-kejang. "Dia (Hani) panik sampai tak bisa berkata-kata. (Jessica) gerakan terlalu santai tidak ada kebergegasan," kata dia. Menurut dia, perbuatan menolong saat teman sekarat merupakan naluri setiap orang normal. Apalagi Jessica notabene merupakan teman Mirna. "Kalau tidak mampu (menolong) dan tidak ada hubungan kedekatan apapun ada orang menarik diri. Ini teman. Sepanik setidakberdaya apapun ada gestur membantu," katanya. Kesaksian psikolog Ahli psikologi, Antonia Ratih Andjayani, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016). Semula ada keberatan dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna. Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, mengatakan saksi ahli seharusnya orang independen. Apabila saksi pernah diminta bantuan aparat kepolisian tidak dapat memberikan keterangan di pengadilan. "Kalau diminta dibantu polisi, dia sudah tidak independen. Di negara manapun tidak ada ahli memberikan keterangan, tetapi juga menginterogasi saksi," ujar Otto, di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Senin (15/8/2016). Namun, Ardito Muwardi, salah satu JPU, mengaku tidak sependapat dengan tim kuasa hukum. Sebab, ahli pernah mengikuti proses penyidikan untuk melihat apa yang terjadi. "Kami tidak sependapat karena ahli ini meskipun pernah mengikuti proses penyidikan melihat apa yang pernah terjadi," kata Ardito. Ada keberatan tersebut, tiga orang majelis hakim berdiskusi hingga akhirnya berkesimpulan dan berketetapan tidak bisa menerima Antonia sebagai saksi ahli. "Majelis mendasarkan ahli telah dibuat BAP. Ahli psikologi di BAP, sehingga majelis berkesimpulan dan berketetapan tidak bisa diterima. Apakah relevansi bisa dijadikan rujukan tidak. Keberatan penasehat hukum akan dicatat di BAP persidangan," ujar Kisworo, ketua majelis hakim. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menghadirkan saksi-saksi dari keluarga Mirna, pegawai kafe Olivier, dan saksi dokter ahli forensik, saksi ahli toksikologi forensik, dan dua saksi digital forensik. Mirna meninggal setelah meminum kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.     sumber : TribunNews.com