PT HKI Seksi 4B Desa Pinggir Datangkan Pekerja dari Luar Daerah

Selasa, 28 April 2020

BUALBUAL.com - Ditengah situasi Wabah Virus Corona Covid-19 di kecamatan pinggir pihak perusahan PT HKI selaku pelaksana pengembangan Jalan tol Pekanbaru Dumai Pekdum 4 wilayah kecamatan Pinggir tepatnya HKI seksi 4B di Desa Pinggir ternyata masih mendatangkan pekerja dari luar daerah tanpa melaporkannya ke posko Covid-19 dan pemerintah desa setempat.

Tak tangung-tanggung 5 orang pekerja HKI 4B yang didatangkan dan di tempatkan di salah satu Supkonnya di wilayah Desa Pinggir itu berasal dari luar daerah Riau tanpa laporan dan pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa dan Posko Covid-19 di Desa Pinggir serta terkesan telah melanggar kesepakatan perjanjian bersama pemerintah setempat dan masyarakat.

Setelah adanya informasi tersebut. Pemerintah Desa Pinggir bersama relawan Covid-19 desa yang mengetahui adanya pendatang dari luar daerah di ketahui berasal dari Jawa Timur itu langsung mendatangi pekerja tersebut dan memintanya untuk melapor ke Posko Covid-19 desa.

"Ya benar tadi mereka sudah datang melapor, kata Relawan Covid-19 Desa Pinggir Rimbun ketika di konfirmasi awak media," Minggu (27/4/20).

Dia menerangkan lagi. "Awalnya mereka mencoba berkilah saat kita tanya beralasan katanya pekerja jalan tol yang di Minas. Begitu juga ketika di tanyakan kepada perwakilan mandornya terkesan juga berkilah dengan alasan-alasan tertentu. kita tetap meminta untuk melapor ke posko untuk di data," ungkapnya yang juga merupakan Kaur Pemerintah Desa Pinggir.

"Namun sangat kita sangat sayangkan sikaf mereka terkesan kurang mengindahkan himbauan pemerintah setempat terpaksa di jemput paksa oleh relawan covid-19 desa baru lah kelima pekerja yang baru datang dari jawa itu datang ke posko bersama perwakilan mandor nya untuk di data dan kita minta untuk dikarantina mandiri selama 14 hari kesehatan nya tidak ada perubahan silahkan untuk bekerja,"jelasnya.


Namun dengan sikap pihak HKI 4B tersebut sangat di sayangkan yang mana terkesan mengabaikan himbauan pemerintah terkait Covid-19 ini dan juga telah melanggar kesepakatan dengan pemerintah setempat yang mana selama HKI 4B sepakat untuk tidak mendatangkan pekerja dari luar daerah selama Covid-19. 

"Dengan telah terjadinya hal ini mau Sapkonnya dan lainya yang berkaitan dengan jalan tol yang kita tahu hanya PT HKI. jelas telah melanggar kesepakatan yang mana beberapa waktu lalu pihak HKI 4B langsung datang ke desa dan sepakat membuat perjanjian untuk sementara waktu ini tidak mendatangkan pekerja dari luar daerah.

Namun ternyata di langgar bukan hanya dengan pemerintah desa saja, tapi juga dari pemerintah kecamatan Pinggir, masyarakat dan relawan Covid-19.

"Atas kejadian ini, Kita meminta kepada seluruh pihak HKI Pekdum 4 yang ada untuk selalu kooperatif selalu menginformasikan setiap pekerja yang datang, hal ini guna upaya kita bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebarluasan Covid-19 yang saat ini semakin kita khatirkan saat ini," teganya.