PT HTJ Minta Pemprov Riau Ajukan Keberatan ke Pengadilan dan Eksekusi Lahan "Tegaskan Lahan Unri Sudah ada Putusan Ganti Rugi"

Rabu, 29 Januari 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil keputusan sengketa lahan Unri dengan menyerahkan lahan kepada pihak PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung. Kuasa hukum PT HTJ, Nuriman, menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan penyelesaian pengembalaian lahan dari Pemprov Riau ke kliennya PT HTJ sesuai dengan opsi yang diberikan oleh putusan MA. Menurutnya keputusan pengadilan sudah jelas bahwa Pemprov Riau menyerahkan lahan milik HTJ yang telah dimenangkan olah HTJ. “Jadi begini sebetulnya eksekusi itu sudah dilaksanakan oleh pengadilan. Dalam putusan itu kan boleh mengembalikan tanah atau ganti rugi. Tapi karena tanah itu ada di lahan pendidikan dan ada dua gedung, dan pengadilan mengambil opsi eksekusinya perintah untuk dianggarkan,” jelas Nuriman, Selasa (28/1/2020). “Jadi kalau Pemprov Riau tidak setuju dengan penganggaran itu maka harus membuat surat ke pengadilan. Bahwa pemprov mengembalikan lahan itu, baru pengadilan membuat berita acara penyerahan lahan kepada kita (PT HTJ). Dan eksekusi sudah dilakukan, dan eksekusi itu tidak mungkin dua kali, eksekusi itu perintah membayar ganti rugi,” jelasnya lagi. Nuriman mengatakan hingga kini pihak Pemprov Riau belum ada menyampaikan pengajuan eksekusi penolakan ke pengadilan. Ia mengatakan surat Pemprov Riau baru ada di Kejaksaan Tinggi dan belum sampai ke pengadilan. Ia mengatakan seharusnya kejaksaaan tinggi menyampaikan ke pengadilan dan bisa dibuatkan berita acaranya. “Jadi eksekusi itu sebenarnya sudah dilaksanakan, yaitu penetapan pengadilan dengan ganti rugi lahan yang dianggarkan dalam APBD 2018 lalu, sudah tiga kali itu, 2017 juga,” ungkapnya. Disinggung mengenai dua bangunan yang telah berdiri di atas lahan yang dibangun oleh pihak Universitas Riau, Nuriman menjelaskan bahwa bangunan tersebut menjadi tanggungjawab dari Unri dan Pemprov Riau, karena pada saat membangun gedung tersebut status lahan masih dalam status quo. “Putusan pengadilan intinya Pemprov dan Unri disuruh mengembalikan lahan lebih kurang 18 hektare atau ganti rugi senilai Rp35 miliar. Kalau kami maunya eksekusi serahkan lahan. Dan pengadilan sudah cek lahan, ternyata ada bangunan. Penyerahan lahan kan harus dalam keadaan kosong, karena ada bangunan dan merugikan negara, sehingga pengadilan memberikan opsi ganti rugi, dan dikeluarkan penetapannya,” katanya. “Sekarang ada opsi pengembalian lahan, jadi putusan pengadilan itu sudah tepat dengan ganti rugi. Tapi karena pemprov keberatan ya ajukan surat keberatan ke pengadilan, nanti akan diputuskan oleh pengadilan,” tambahnya. Dari hasil keputusan pengadilan itulah yang akan diselesaikan dari luasnya lahan 18 hektare tersebut. Apakah secara keseluruhan diserahkan atau dengan cara lain pengukuran oleh pihak pengadilan. “Sekarang kan lahannya sekitar 18 hektare, dan ada lahan dua hektare yang ada bangunannya. Nah bisa saja lahan seluas dua hektar itu ditinggalkan sementara, dan sisanya yang 16 hektare itulah dieksekusi dulu. Kalau eksekusi pembongkaran gedung itu tak mungkin karena merugikan negara. Yang jelas diselesaikan dulu yang 16 hektare ini,” jelasnya. “Jadi intinya eksekusi menunggu pengadilan, eksekusi lahan dan banguanan itu. Dan pemprov Riau silahkan ajukan keberatan terkait dengan putusan ganti rugi lahan, dan memilih opsi menyerahkan lahan kepada HTJ,” jelasnya lagi. Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar lebih memilih opsi menyerahkan lahan sengketa antara Pemprov Riau dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) di areal kampus Universitas Riau (UNRI), Panam. Dimana opsi tersebut menyerahkan lahan 176.030 meter persegi, kepada PT HTJ daripada membayar ganti rugi sebesar Rp36.981 miliar. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardany, menjelaskan, sesuai dengan arahan Gubernur, mempersilahkan lahan tersebut dikembalikan kepada PT HTJ, sesuai dengan opsi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dan Pemprov Riau tidak mungkin membayarkan kembali ganti rugi, dimana Pemprov juga sudah pernah mengganti rugi sebesar Rp10 Miliar. “Pemerintah Provinsi Riau mengambil opsi untuk mengembalikan tanah dengan mekanisme eksekusi dari Pengadilan, mengingat untuk opsi ganti rugi tidak mungkin dilakukan karena objek sengketa sudah pernah diganti rugi. Dan itu sesuai dengan arahan Gubernur Riau, jadi kita tunggu saja bagaimana proses ekseskusinya,” jelas Ely Wardani, Sabtu (25/1/2020). Dijelaskan Ely, dalam proses eksekusi lahan yang masih ditunggu dari pihak HJT melalui pengadilan, akan ada proses lainnya. Dimana di atas lahan tersebut ada bangunan yang telah dibangun oleh pihak Universitas Riau, sebagai pihak yang diberikan hibah oleh lahan oleh Pemprov Riau. Plt Asisten II Setdaprov Riau ini menceritakan, seperti halnya lahan di jalan Sudirman, bekas kantor Dinas Pariwisata Riau, dimana Pemprov Riau juga kalah dalam hal kepemilikan tanah milik Erizal Muluk. Namun eksekusi banguan yang ada di eks kantor Dinas Pariwisata tersebut belum dieksekusi oleh Erizal Muluk. “Jadi bangunan nanti hal kedua itu ya, dieksekusi dulu. Nanti kita bicarakan hal bangunan, seperti halnya lahan pak Erizal Muluk. Sekarang kita nilai itu harga bangunan di atas tanah. Tanahkan sudah dimenangkan Erizal Muluk, untuk mengeksekusikan sekarang kita sedang menilai harga bangunan di atas tanah,” ungkapnya. “Jadi kita nanti kalau PT HTJ mau mengeksekusi diperhitungkan bangunan di atas tanahnya. Pihak HTJ membayar nilai bangunannnya, jadi pak Gubernur sudah mau menyerahkan silahkan saja dieksekusi, sekarang belum dihitung nilai bangunannya, dan belum pernah dibicarakan sama sekali,” jelas Ely lagi.     Sumber: cakaplah