PT MPP Gugat Pembatalan Lelang Proyek Rawas, Ini Tanggapan DPRD Pesibar

Kamis, 14 Januari 2021

BUALBUAL.com - Pembatalan paket proyek rehabilitas jalan Rawas - Sebuay tahun 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pesisir Barat (pesbar), mendapat protes dari PT. Mulia Putra Pertama (MPP).

Hal itu dijelaskan oleh Dimen Ariza selaku Direktur perusahaan konstruksi melalui surat dengan nomor 05/D/MP/2021 yang ditujukan pada Kelompok Kerja Pemilihan IA Unit kerja barang dan jasa, Pejabat Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (PKPA) Kabupaten Pesisir Barat tertanggal 09 Januari 2021 lalu.

Sebagaimana kutipan isi surat tersebut :
1. Bahwa sebelumnya kami telah mengikuti tender pekerjaan yang diadakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan IA Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pesisir Barat TA 2021 untuk paket pekerjaan : Rehabilitasi Jalan (Khusus Kabupaten) Rawas - Lebuay (Lelang Tidak Mengikat) dengan nilai pagu dengan Pagu Anggaran: Rp. 12.759.196.248,00 (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

2. Bahwa untuk nilai penawaran yang kami cantumkan dalam dokumen penawaran paket Rehabilitasi Jalan (Khusus Kabupaten) Rawas - Lebuay (Lelang Tidak Mengikat) adalah sebesar Rp.11.865.863.013,51 (Sebelas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Belas Koma Lima Satu Rupiah)

3. Bahwa pada tanggal 08 Januari 2021 kami dikirimkan pemberitahuan email dari lpsepesisirbaratkab.go.id yang ditujukan ke alamat email kami dimana disebutkan untuk paket Rehabilitasi Jalan (Khusus Kabupaten) Rawas - Lebuay telah dilakukan PEMBATALAN dengan alasan tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi adminstrasi dan teknis.

Bahwa atas hal tersebut diatas, maka selaku Direktur PT. Mulia Putra Pertama merasa keberatan dan menolak.

Hal itu dikarenakan dalam pembatalan tender tersebut, di duga telah terjadi pelanggaran hukum yang fatal dengan alasan sebagai berikut :

1. Pokja pemilihan telah melanggengkan dokumen pemilihan Nomor : 04.PUPR/SDP-ADDDPOKJA PEMILIHAN IA/UKPBJ/2021. Tanggal 29 Desember 2020 lalu.

Menurut pihak PT. Mulia Putra Pertama, bila merujuk pada dokumen pemilihan nomor: 04.PUPR/SDP/ADD/Pokja Pemilihan IA/UKPBJ/2021 Tanggal: 29 Desember 2020, Nomor halaman 1412 hingga 1413 Huruf G tender gagal dan tindak lanjut tender gagal itu disebutkan.

Bahwa dari ketentuan dokumen pemilihan tersebut, Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal apabila unsur-unsur yang disebut poin 39.1 huruf a, sampai dengan huruf h, terbukti dan terpenuhi.

Direktur PT. Mulia Putra Pertama juga mempertanyakan unsur manakah yang telah dilanggar pihaknya. Selaku Direktur dari Perusahaan itu pula berharap agar dapat dijelaskan secara rinci.

Dalam pembatalan tender tersebut, pihak PT. Mulia Putra Pertama juga menilai Pokja Pemilihan telah jelas terbukti melanggar dan menyimpang karena tidak melakukan evaluasi dokumen penawaran, evaluasi adminstrasi dan evaluasi teknis sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan Nomor: 04.PUPR/SDP-ADD/Pokja Pemilihan IA/UKPBJ/2021 Tanggal 29 Desember 2020.

"Dimana seharusnya tahapan tender yang benar sesuai prosedur secara garis besar dijelaskan pada halaman 1390 E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran dan Kualifikasi," jelas Direktur Perusahaan melalui surat tersebut.

Seperti yang dikatakan Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Fraksi PDIP Piddinuri di ruang kerjanya, Selasa (13/01/2021) ia mengatakan, hal ini jelas salah dan ini sebenarnya kenapa sih sudah bisa lelang tender proyek, sedangkan evakuasi Gubernur saja belum di tandatangani oleh DPRD. 

"Alangkah cepatnya tender lelang itu dimulai dan apa yang sebenarnya terjad," katanya.

"Sementara laporan dari PT. MPP sudah masuk dan sudah diserahkan ke Ketua DPRD, nanti secepatnya kita adakan hearing kepanitiaan pelelangan tender ini dan apa yang sebenarnya terjadi," pungkas Piddinuri.