PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pecat Karyawan Yang tak Disiplin

Sabtu, 18 Maret 2017

bualbual.com, Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Kabupatn Indragiri Hulu - Air Molek (AMO) II Kecamatan Seilala,  mengatakan kami telah melakukan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan tenaga kerja (Naker) panen sawit atas nama Hamdan (45), pada 7 Januari tahun 2017.

Urgensi PHK ini kepada Hamdan dengan masa kerja 10 tahun karena melanggar perjanjian peraturan kerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN V). Yakni, belasan hari tidak bekerja bahkan tanpa alasan. “PHK kepada Hamdan sudah sesuai SOP. Yakni setelah SP-1, SP-2 dan SP-3,” jawab Administratur PTPN V AMO II, Nelson Sirait, Sabtu (18/3/2017) via telepon selulernya. Hanya saja, kata Nelson, Setelah lebih kurang tiga bulan pasca di PHK, Sdra Hamdan belum terima konsekuensi PHK. “Yang bersangkutan tidak pernah mau ngurus, bagaimana mau bayar?” singkat Nelson. Sebelumnya, Sdra Hamdan menyampaikan kepada wartawan mengklaim surat PHK yang ia terima tidak manusiawi. Sebab, PTPN V selaku perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru memberlakukan PHK sesuka hati manajemen, bahkan tidak memberi hak-hak normatif karyawan atas konsekuensi PHK sepihak. BB.C/KRN