PTPN V Kuasai Lahan Warga 68 Hektare, Masyarakat Siak Tuntut Ganti Rugi

Rabu, 25 April 2018

BUALBUAL.com, Kendati sudah dikuasai selama bertahun-tahun, persoalan ganti rugi lahan antara Mancar dengan PTPN V masih belum menemukan titik terang. Ahli waris warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau ini terus berjuang untuk mendapatkan ganti rugi lahan seluas 68 hektare itu. "Sudah berbagai upaya saya lakukan, tapi sampai sekarang tak ada kejelasan. Padahal lahan itu sudah dikuasai PTPN V bertahun tahun," kata Mancar Rabu (25/4/2018). Dia mengaku sudah bekali kali melaporkan persoalan ini kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Siak. Namun sejauh ini, solusi terkait persolan tersebut belum ada. "Berbagai upaya sudah kami lakukan dengan harapan lahan yang saat ini dikuasai PTPN V sekitar 68 hektar itu dapat cepat terselesaikan. PTPN V selalu beralasan masih dalam tahap investigasi dan mencari kebenaran," ujarnya. Bahkan, sekitar tahun 2014 lalu, persoalan ini sudah pernah disampaikannya kepada anggota anggota DPD asal Riau Instiawati Ayus. "Pernah diukur PTPN V disaksikan langsung Bu Ayus, tapi setelah itu hilang tak ada tindak lanjutnya,” keluhnya. Camat Lubuk Dalam T Indraputra berharap, perusahaan dan ahli waris untuk mengadakan mediasi agar segera menyelesaikan persoalan itu, sehingga tak berlarut larut. Di tempat terpisah, Humas PTPN V Kebun Lubuk Dalam Joko Sriyono mengaku belum mengetahui persoalan itu. “Saya belum tahu persoalan itu, dan surat masuk sebagai pengaduan belum saya terima, karena saya masih baru ditugaskan di PTPN V Lubuk Dalam ini, " ujar Joko singkat. ***   (fokusriau.com)