PT.TPP Terima Penghargaan dari Kementerian, Peringkat III Tingkat Provinsi Tahun 2022

Rabu, 14 Desember 2022

BUALBUAL.COM, INHU– Management Perusahaan  PT. Tunggal Perkasa Plantations Air Molek Kabupaten Inhu Riau menerima penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsiriau tahun 2022 dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Humas/ CDO PT.Tunggal Perkasa Plantations, Hadi Sukoco membenarkan menerima penghargaan  peringkat ke III tingkat Provinsi dari Menteri Tenagakerjaan RI  itu pada tanggal 3 Desember 2022 kemarin.

Dikatakan, adapun mendapat  penghargaan posisi ke III tingkat  provinsi  terkait lembaga kerjasama bipartif yang selama ini selalu dibangun sinergitas dan semakin  solid antara Serikat Pekerja Perkasa Mandiri  (SPPM ) dengan  pihak management PT.TPP.

Serikat Pekerja Perkasa Mandiri  (SPPM) Kabupaten Inhu  yang di nahkodai Heber Demerius Lubis SE ketika dikonfirmasi Metrorakyat.Com Rabu (14/12/2022)  mengatakan pihak management perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantations selama ini selalu terjalin hubungan harmonis dengan serikat pekerja.

Jika ada persoalan karyawan dengan pihak management perusahaan PT. Tunggal Perkasa Plantations tidak  menimbulkan konflik hingga melakukan demo tapi langsung melakukan komunikasi dengan baik dan pendekatan secara persuasif dalam satu meja  untuk menyelesaikan masalah.

“Apalagi management PT. TPP sangat peduli terhadap karyawan karena memberikan upah terhadap karyawan  lebih tinggi dari upah minimum kabupaten ( UMK ) pada  tahun 2022 yang di tetapkan oleh Gubernur, dengan tujuan untuk mengupayakan bagaimana karyawan bisa lebih sejahterah,” katanya.


Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Pemerintah Inhu, Hj Dewi Deva Yanti SH menyatakan, kemarin tim dari Kementrian Tenaga Kerja melakukan penilaian bipartif antara hubungan serikat pekerja dengan pihak management PT.TPP.

Memang selama ini management perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantations  mengikuti aturan tenaga kerja karena setiap bulan pihak perusahaan melaksanakan laporan ke Disnaker, kalau ada perselisihan karyawan langsung disikapi sehingga sejauh ini tidak ada terjadi konflik.

“Untuk itu, penghargaan peringkat ke III tingkat Provinsi Riau yang diterima PT.TTP ini bisa menjadi motivasi bagi perusahaan lainya  yang ada di Kabupaten Inhu untuk kesejahteraan karyawan karena karyawan bagian dari perusahaan itu sendiri dan karyawan juga merupakan bagian masyarakat Kabupaten Inhu,” katanya.

Selain itu sambungnya  Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Inhu tahun 2023 sudah naik 8,67 persen sebesar Rp 3.374.511,42 rupiah atas rekomendasi bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, hal ini merupakan perhatian dan kepedulian  bupati Inhu bersama Sekda Inhu Hendrizal kepada pekerja di perusahaan untuk peningkatan  kesejahteraan mereka.

Diharapkan pihak perusahaan yang ada di Inhu agar menjalankan UMK yang ditetapkan Gubernur tersebut mulai terhitung bulan januari 2023 mendatang, dan juga bagi perusahaan yang ada di Inhu agar membangun sinergitas antara pekerja maupun serikat pekerja demi terwujudnya secara bersama sama peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di perusahaan tersebut. (MR/Ob )

Dari MenteriPenghargaanPT.TPP InhuTenagakerjaan RITerimaTerjalin Harmonis