Puan Maharani Tak Ngaku Terima Uang dari Oka

Sabtu, 24 Maret 2018

BUALBUAL.com, Pernyataan Setya Novanto (Setnov) bahwa Puan Maharani dekat dengan Made Oka Masagung ternyata benar adanya. Puan, menyebut keluarganya bersabahat de­ngan keluarga pria yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el itu. Namun, kedekatan itu ha­nya sebatas sahabat. Tidak ada hubungannya dengan proyek dan bagi-bagi uang korupsi. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis lalu (22/3), Setnov menyebut Puan yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menerima aliran dana KTP-el sebesar 500 ribu dolar AS. Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menerima jumlah yang sama. Setnov menyebut penyerahan uang itu dilakukan Made Oka dan disampaikan kepadanya. ”Apa yang dikatakan oleh Pak SN (Setya Novanto, red) itu tidak benar,” kata Puan saat ditemui di Kementerian PMK, kemarin. ”Ini adalah masalah hukum, seharusnya semuanya didasarkan pada fakta-fakta hukum, bukan hanya katanya dan katanya,” lanjutnya. Soal pernyataan Setnov jika dirinya dekat dengan Oka, Puan tidak membantah.  ”Teman keluarga Bung Karno itu kan banyak, saya kenal Pak Made Oka, juga adik dan kakaknya. Jadi teman keluarga,” papar putri Megawati Soekarnoputri tersebut. Meski demikian, Puan menyebut dirinya tidak pernah sekali pun berbincang tentang KTP-el dengan Made Oka. ”Dengan Made Oka tidak pernah, sama nama-nama yang di­sebut oleh Pak SN juga saya tidak kenal,” katanya. Selain itu, selama menjadi Ke­tua Fraksi PDIP di DPR, Puan mengaku juga tidak pernah membicarakan tentang KTP-el yang proyeknya berlangsung pada 2011-2012. Saat itu, kata Puan, Fraksi PDIP merupakan satu-satunya fraksi di luar pemerintahan. Sementara, proyek KTP-el merupakan usulan dari kubu pemerintah. Puan menegaskan, dirinya siap untuk dikonfrontir jika memang diperlukan. ”Kami dukung proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tapi sekali lagi, perkara hukum harus berdasarkan fakta-fakta, apa yang dikatakan Pak SN itu tidak benar,” jelasnya. Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait tuduhan Setnov pada Puan dan Pramono. Jokowi mempersilakan KPK maupun pengadilan untuk memrosesnya jika memang diperlukan. ”Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja,” ujarnya di sela-sela kunjungannya di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin. Presiden menegaskan, siapa pun harus berani bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. ”Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum, ada bukti bukti hukum yang kuat,” imbuhnya. Sebelumnya, Pramono sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk dikonfrontir dalam persidangan. Menurutnya, apa yang disampaikan Setnov sudah mempertaruhkan kredibilitas yang selama ini sudah dia jaga. Sementara itu, dari KPK, juru bicara Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih akan mempelajari pengakuan Setnov tentang keterlibatan Puan dan Pram. Saat ini, fokus KPK adalah melanjutkan proses persida­ngan Setnov. Febri menyatakan, dalam memproses sebuah fakta hukum yang muncul di persidangan, pihaknya tetap harus menyesuaikan dengan bukti dan kesaksian lain. Langkah serupa pernah dilakukan KPK saat menindaklanjuti keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin. ”Dulu kasus Nazaruddin kami tidak boleh langsung percaya hanya dengan satu keterangan saja,” jelasnya. Untuk menyesuaikan keterangan Setnov dengan bukti lain, apakah KPK akan memanggil Puan dan Pram di penyidikan KTP-el yang sedang berjalan saat ini? Febri belum bisa berspekulasi lebih jauh. Sebab, pemanggilan seseorang sebagai saksi disesuaikan dengan keperluan penyidik. ”Pemanggilan saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut mana saksi yang relevan yang akan dipanggil,” jelasnya.   ***(far/tau/tyo/ang/jpg)