Puluhan Buruh Demo PT Dumai Bulking , Manajemen Dituding Penipu

Selasa, 13 September 2016

BualBual.com - Dumai, Puluhan buruh yang bergabung dalam wadah Kamiparho SBSI Kota Dumai menggelar aksi demo damai di depan lokasi industry PT Dumai Bulking di areal PT Pelindo Dumai Cabang Dumai Selasa (13/9) Mereka menuding managemen PT Dumai Bulking penipu, lantaran tidak menepati janji akan membayar kekurangan upah sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani di kantor Disnakertrans Kota Dumai belum lama ini. Aksi demo  terpaksa dilakukan lantaran  PT Dumai Bulking  PT Dumai Bulking Dumai belum membayar  hak-hak pekerja hingga batas yang ditentukan  Jumat (2/9) kemarin. Perusahaan berdalih pembayaran gaji pekerja untuk periode bulan Agustus baru akan dibayar bulan berikutnya yakni September 2016. “Managemen PT Dumai Bulking penipu, surat pernyataan akan membayar kekurangan upah bersamaan dengan  penerimaan gaji Agustus tidak ditepati. Kami menuntut keadilan,” pekik salah seorang buruh yang bertindak sebagai orator dalam aksi demo itu. Para buruh juga memabawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan mereka kepada managemen PT Dumai Bulking. Kabarnya, jika managemen PT Dumai Bulking tidak menyelesaikan hak-hak pekeerja, aksi serupa akan dilaksanakan di kantor Disnakertrans Kota Dumai besok Rabu (14/9). “Kami dengar,  jika permasalahan yang dituntut pekerja tak diselesaikan, mereka akan menggelar aksi demo di kantor ini,” kata Kepala Bidang 9Kabid) pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota vDumai Muhammad Fadhly SH kepada Koranriau.net di ruang kerjanya Selasa (13/9). Menurutnya, karena yang dituntut pekerja menyangkut hak normative maka Disnakertrans Dumai  akan melakukan komunikasi dan koodinasi dengan provinsi. “Bila perlu PPNS kami minta turun ke Dumai.,” ujarnya, sembari menambahkan seharusnya managemen PT Dumai Bulking menetapkan tanggal pembayaran kekurangan upah kepada pekerja. Sebaiknya tanggalnya ditetapkan,” pintanyaSebelumnya, perwakilan managemen PT Dumai Bulking Darwin kepada Koranriau.net menjelaskan bahwa tidak diealisasikannya kekurangan upah pekerja sesuai UMK Dumai pada pembayaran gaji pekerja 26 Agustus yang lalu, lantaran gaji yang diterima pekerja tersebut adalah gaji bulan Juli.  “Gaji pekerja bulan Agustus akan dibayar bulan September mendatang, jadi kekurangan upah yang dimaksud baru bias direalisasikan disitu,” kilahnya Seperti dirilis Koranriau.net kemarin, Disnakertrans Dumai minta PT Dumai Bulking untuk segera membayar hak-hak normative pekerja sebagaimana dalam risalah perudingan pada 11 Agustus 2016 lalu. Dalam surat Nomor 560/440/ DTK-TRANS tanggal 30 Agustus 2016 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA Disnakertrans Kota Dumai tak membenarkan melakukan mutasi terhadap karyawan di dalam bidang hokum yang berbeda. “Pihak Dumai Bulking tidak dibenarkan memutasikan karyawan dalam badan hukum yang berbeda. Hal ini berpedoman kepada Yurispedensi MA Register dalam perkara Nomor 399.K/PDT.SUS-PHI/2016,” tegas Fadhly  sembari menambahkan bahwa Hakim Zahrul Rabaim berpendapat bahwa mutasi dua badan hokum yang berbeda tidak bias dan karyawan tidak dianggap mangkir. “Jangan ada mutasi, sebelum hak normative pekerja diselesaikan. Kalau pun ada rencana mutasi harus sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.   sumber : koranriau.net