Puluhan Warga Kota Lama Rohul Gelar Aksi Tuntut Lahan 1500 Hektar Diduga Dikuasai PT EDI

Senin, 28 Maret 2022

BUALBUAL.com - Puluhan masyarakat dari Ahli Waris H Tengku Siddiq Bin Tengku Sultan Momad Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) datangi Kantor PT Eka Dura Indonesia (EDI), Senin (28/3/2022).

Kedatangan puluhan masyarakat ini menuntut PT EDI mengembalikan lahan seluas 1500 hektar yang merupakan lahan dari pihak keluarga besar Tengku Siddiq yang telah dikuasai PT EDI selama 30 tahun.

Koordinator Aksi dari pihak ahli waris H Harton SH kepada wartawan mengatakan bahwa hal ini pada tahun 2019 lalu sudah disampaikan kepada pihak Manajemen PT Ekadura di Kota Lama Kecamatan Kunro Darussalam. Namun, sampai saat ini tidak ada respon terhadap laporan tersebut.

"Sehingga pada hari ini (red) pihak keluarga sepakat melakukan aksi ke PT Ekadura untuk konfirmasi terhadap masalah lahan Keluarga Tengku Siddid Bin Sultan Momad yang telah digarap selama ini," ujarnya.

"Karena mulai ditanam hingga mau di replanting dan akhir tahun ini habis  HGU belum ada kompensasi yang diterima oleh ahli waris maka kami menuntut PT Ekadura kembalikan lahan tersebut," pintanya.

"Kita menuntut apa yang menjadi hak kita karena lahan ini dulunya buka hutan tapi bekas perladangan orang tua kami yang sudah ditanami karet, tapi tanaman tersebut ditumbangi oleh perusahaan waktu itu, maka setelah 30 tahun digarap kami ingin tanah orang tua kami tersebut dikembalikan lagi karena tidak ada kompensasi yang jelas," ujar H Haston SH.

Setelah beberapa menit melakukan aksi didepan kantor, akhirnya para demonstran dipersilahkan masuk oleh pihak PT Ekadura untuk melakukan perundingan yang diwakili oleh beberapa tokoh dan pihak keluarga H Tengku Siddiq yakni H Haston, Roni Fasdar, Pak Tile Chandra,T Ramli dan beberapa tokoh lainnya.

Setelah dilakukan perundingan  pihak Ekadura diwakili ADM Dwi Setyo, CDO Elka Iskandar dan Imam berjanji akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinannya di Jakarta sebagai pengambil  Keputusan. 

Elka Iskandar CDO PT Ekadura Indonesia kepada wartawan mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga atau ahli waris dari H Tengku Siddiq Bin Sultan Momad Kota Lama akan disampaikan ke Pimpinan dan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.

Tambahnya, untuk penyelesaiannya tentu ada keterlibatan pihak Pemerintah dan PT Ekadura siap menerima apa yang menjadi Keputusan Pemerintah.

"Apa yang menjadi keputusan Pemerintah nantinya itu yang akan menjadi keputusan Perusahaan sedangkan untuk laporan ke Pimpinan ke Jakarta hari ini langsung dilaporkan dan dan pihaknya akan mencari solusi  yang terbaik, sehingga tidak ada pihak pihak yang rugikan," jelasnya.