Pungli, ASN Disdukcapil Pekanbaru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 27 Januari 2017

Bualbual.com - Pekanbaru, Setelah melakukan upaya penyidikan, akhirnya jajaran Polresta Pekanbaru menetapkan inisial P yang terlibat kasus pungutan liar dan terjaring operasi tangkap tangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka. "P sudah ditetapkan tersangka. Istrinya masih pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Harianto, dikutip riauaktualcom, Kamis (26/1/2017) sore. Dilanjutkan Kasat, terkait dua diduga pelaku pungli OTT bernama RT dan RM saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan. "Mereka ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Bimo. Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli Pekanbaru berhasil melakulan operasi tangkap tangan (OTT) sepasang suami isteri pelaku pungli, Rabu (25/1/2017). Bersama pasutri ini, diamankan juga seorang lelaki. Dengan demikian ada 3 orang yang diringkus tim. Penangkapan ini dilakukan di halaman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Tiga orang yang ditangkap yakni berinisial R (wanita) dan P suami dari R yang merupakan PNS di Dukcapil dan RM juga PNS. Pantauan di lapangan, tim saber pungli tampak menggiring salah seorang pegawai berinisial P yang ada di Disdukcapil Pekanbaru untuk menunjukkan tempat penyimpanan berkas-berkas setelah dilakukan OTT di dalam kantor Disdukcapil. Setelah digiring, petugas menggeledah berkas-berkas kependudukan yang berada di dalam jok motor BM 3481 JL jenis Vario Tecno 125 warna biru putih milik wanita berinisial R yang ada di parkiran halaman kantor tersebut. Seluruh pegawai yang ada di Disdukcapil menyaksikan 3 orang tersebut saat diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto, membenarkan kejadian tersebut. "Kita berhasil menangkap tangan (OTT), seorang oknum PNS Disdukcapil Kota Pekanbaru, P bersama istrinya," kata Bimo. Bimo menjelaskan, penangkapan berawal ketika R melakukan pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan seorang wanita tanpa melalui prosedur. "Biaya pembuatan KK dan KTP dikenakan sebesar Rp2 juta. Saat dilakukan penangkapan ternyata R merupakan istri oknum PNS Disdukcapil berinisial P," kata Bimo. Ditambahkan Bimo, saat pengurusan tersebut pelaku selaku bekerja sama dengan RM untuk memberikan data yang dimasukkan ke dalam komputer internet Disdukcapil Kota Pekanbaru. "Sementara ini, masih dalam pengembangan dan penyelidikan terkait dugaan adanya keterlibatan oknum lainnya di Disdukcapil," pungkasnya.   BB.C/Adit_datariau.com