
BUALBUAL.com - Anggota Polsek Bunut menangkap seorang purnawirawan Polri berinisial SE (62) di kawasan Perumahan PT Adei Divisi 3, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangan warga Pangkalan Kerinci tersebut, polisi menyita sembilan paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bunut.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan SE bersama seorang pria lain berinisial ES. Penggeledahan di lokasi disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang diduga siap edar. Barang tersebut dikemas dalam plastik klip bening bergaris merah dan berada dalam penguasaan SE.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok, satu sendok takar yang telah dimodifikasi, serta satu unit telepon seluler.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan SE positif mengandung methamphetamine. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menduga SE berperan dalam peredaran narkotika tersebut.
Kepada penyidik, SE mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial J. Polisi kini memburu pria tersebut yang diduga sebagai pemasok.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial J. Saat ini tim di lapangan sedang mengejar keberadaan pemasok tersebut,” ujar Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, Jumat (25/9/2026).
Selanjutnya, SE beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Nab