Pusat Bahas Tentang Percepatan RDTR Bersama Pemprov dan Pemda Kab/kota di Riau

Rabu, 12 Februari 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah provinsi Riau dan sejumlah kabupaten / kota di Riau membahas terkait percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung Online Single Submission (OSS) melalui sistem elektronik yang terintegrasi terkait perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaha OSS. Rapat Kordinasi Pusat dan Daerah tentang percepatan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabuputen/kota untuk mendukung Online Single Submission (OSS) di Hotel Aryaduta, Jakarta Rabu (12/2/2020) dihadiri Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya didampingi Plt. Kadis PUPR-Perkimtan Prov. Riau, Taufik Oesman Hamid dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau, Erisman Yahya. Rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tema "Tata Ruang Sebagai Piranti Kemudahan Investasi dan Penxiotaan Lapangan Kerja di Daerah" tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota di Riau yang menjadi wilayah prioritas penyusunan RDTR dalam rangka OSS, seperti Wali Kota Pekanbaru Firdaus bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Ketua DPPD Pelalawan, Adi Sukemi dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Selain itu juga dihadiri pemda kabupaten/kota Dumai, Siak Pelalawan, Bengkalis, Kepulauan Meranti Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rohul, Rohil dan Kuasing. Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah berkomitmen untuk penyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RDTR untuk Online Single Submission (OSS). "Saya optimis sekali dengan semangat Saudara Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Ketua DPRD,”kata Hadi di acara pembukaan Rakor. Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas bantuan teknis penyusunan RDTR OSS kepada 57 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi. Dengan demikian kata Hadi, dapat membantu pemerintah daerah dalam proses penyusunan materi teknis RDTR OSS yang akan diberikan kepada daerah Kabupaten/Kota. "Untuk itu, Saudara Bupati, Walikota bersama DPRD Kabupaten/Kota agar menjadikan dokumen hasil bantuan teknis ini menjadi dasar proses penetapan Perda tentang RDTR OSS,” ungkapnya. Sekretaris Jendral Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arief menegaskan bahwa RDTR ini adalah bagian dari OSS sebagai upaya untuk meningkatkan investasi. "Rencana detail tata ruang ini merupakan dari sistem OSS, izin lokasi bisa langsung diterbitkan pada daerah yang telah memiliki RDTR," terangnya. Pada Rakor tersebut juga dilakukan dialog interaktif untuk membahas secara mendalam dan komprehensif. Hadir sebagai narasumber yaitu Deputi Bidang Pencegahan KPK yang membahas terkait percepatan RDTR OSS kabupaten/kota dalam pelaksaan strategi nasional pencegahan korupsi, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN mengenai terobosan percepatan proses persetujuan substansi RTRW dan RDTR OSS kabupaten/ kota, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup terkait dukukungan percepatan validasi KLHS. Terakhir tentang strategi percepatan penetapan Perda RDTR OSS kabupaten/kota oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Dalam sesi tanya jawab para Kepala Daerah maupun Ketua DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang menjado kendala dalam proses penyusunan Perda RDTR. (MCR)