Pusbakum SAW Upayakan Keadilan Untuk Masyarakat Terkait Hukum

Jumat, 24 Desember 2021

BUALBUAL.com - Pusat Bantuan Hukum Satria Advokasi Wicaksana (Pusbakum SAW) Kabupaten Purwakarta yang bergerak di layanan bantuan hukum kepada masyarakat sebelumnya pada hari Rabu, 22 Desember 2021 membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta dalam kasus pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan).

Saat ini tim advokasi sudah merancang Konsep dikemudian hari dalam melayani masyarakat yang terkendala terkait hukum satu persatu kasus diselesaikan.

Imam Ismail selaku Ketua DPD Pusbakum SAW Kabupaten Purwakarta mengatakan kepada awak media bualbual.com bahwa Perjuangan pusbakum saw kabupaten Purwakarta hanya berusaha dan berupaya supaya masyarakat mendapatkan keadilan dalam permasalahan hukum, yang sebelumnya salah satu kasus yang sudah berhasil yakni melalui kuasa hukum M Reza Putra SH MH CIL yang juga ketua umum pusbakum satria advokasi wicaksana, yang telah melakukan pendampingan hukum terhadap sebut saja (RM) dalam kasus pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) dengan ancaman 8 tahun penjara telah membuahkan hasil.

"Melalui serangkaian persidangan di pengadilan negeri kab purwakarta akhirnya hakim memutuskan, RM hanya di kenakan  pasal 372 dengan sangsi pidana 2.6 tahun penjara dari ancaman 4 tahun," ungkap Imam, Jumat (24/12/2021).

Setelah kuasa hukum M Reza putra SH MH CIL membacakan pledoi
Selaku Ketua DPD Purwakarta Imam ismail mengungkapkan bahwa Ini merupakan prestasi bagi DPD Pusbakum SAW Kabupaten Purwakarta dan juga DPP Pusbakum SAW dalam hal memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dalam memberikan layanan bantuan hukum hadir seluruh Tim Advokasi selain dari pusat, hampir seluruh pengurus dari Purwakarta juga ikut menghadiri diantaranya, Imam Ismail selaku Ketua DPD Kab. Purwakarta, Sekretaris - Frankie Korompis, Bendahara - Lala Nurjanah dan Jajaran pengurus lainnya yakni Gungun LG dan Romli (Roy).