Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri

Kamis, 21 September 2023

BUALBUAL.com– Setelah berlangsung beberapa tahun akhirnya PN Bengkalis lakukan eksekusi di Jalan Anggur Merah dan Anggur Hijau, RT 05, RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kehadiran Panitera PN Bengkalis yang diramaikan Tim Pengamanan dari Satuan Polres Bengkalis, menjadi perhatian masyarakat sekitar.

Dari penelusuran awak media, Rabu, 21/09/23) berawal keluarga Anton Dwi Nugroho selaku termohon terlilit hutang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati
dan sudah inkrah, serta wajib 
mengosongkan bangunan rumah dan Homestay berukuran kurang lebih 1.152 Meter persegi miliknya.

“Kami mohon, berikan kami kompensasi sepekan lagi untuk membereskan barang barang kami,”ujar ahli waris termohon seusai pembacaan berita acara eksekusi.

Namun sayang, juru sita PN Bengkalis, tak menggubris permohonan tersebut, dan tetap melakukan eksekusi mengosongkan bangunan.

“Kita sudah memberikan waning setahun yang lalu, namun tidak ada respon dari termohon untuk mengosongkan bangunan. Hari ini merupakan puncaknya, termohon harus mengosongkan bangunan,”tegasnya Panitera PN Bengkalis, Tagor Payungan.

Juwita Marsel selaku pemenang lelang mengatakan, jika pihaknya juga mempunyai toleransi tinggi dalam bertindak. Keluarga termohon tetap menjadi prioritasnya mencarikan tempat sementara setelah pengosongan bangunan.

“Kita tidak tutup mata setelah pengosongan bangunan ini. Tetap kita sediakan tempat yang layak berupa rumah toko untuk tempat sementara tinggal dengan durasi selama empat bulan,”terangnya.

Keterangan Kapolres Bengkalis melalui Kabag Ops Kompol Oka mengatakan, satuan Gabungan Polres Bengkalis hanya dalam rangka pengamanan pelaksanaan eksekusi,
"Secara total tim pengamanan berjumlah lebih kurang 200 personil, kegiatan ini berjalan lancar," ucapnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Pirman Fadila.