Raihan di Ambang Vonis? Jaksa Rampungkan Dakwaan Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska

Selasa, 23 Juni 2026

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan perkara dugaan pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk menjalani proses persidangan.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah Kejari Pekanbaru menerima tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru pada Kamis pekan lalu.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi pelimpahan, termasuk penyusunan surat dakwaan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, mengatakan seluruh proses administrasi sedang dirampungkan sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

"Tahap II telah dilaksanakan pada Kamis kemarin. Saat ini tim JPU sedang merampungkan administrasi pelimpahan perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan," ujar Mey Ziko, Senin (22/6/2026).

Ia menegaskan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh kelengkapan dinyatakan siap.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Raihan Mufazzar (21) lengkap atau P-21 pada 12 Juni 2026.

Penetapan tersebut dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dalam proses penanganan perkara, Kejari Pekanbaru menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan serta meneliti kelengkapan berkas perkara yang disusun penyidik Polresta Pekanbaru.

Perkara ini bermula dari insiden pembacokan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada 26 Februari 2026.

Saat itu, korban diketahui sedang berada di lingkungan kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsi.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga membawa senjata tajam dari Bangkinang menuju Pekanbaru sebelum melakukan penyerangan terhadap korban.

Motif sementara yang terungkap, tersangka diduga tidak menerima penolakan hubungan asmara dari korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).