Rapat Paripurna Bupati Inhil Sampai Tentang Pengantar NKRPD Tentang Perubahan APBD 2017

Senin, 30 Oktober 2017

bualbual.com, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, sampaikan pidato tentang pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (NKRPD) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017 dan penyampaian 5 (Lima) usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Melalui forum yang terhormat ini, Bupati Inhil HM Wardan mengpresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017. 30/10/17 “Saya bersyukur bahwa pembahasan rancangan kebijakan mum Perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017, telah berjalan lancar, efektif dan efisien dengan disertai semangat kemitraan yang tinggi serta komitmen yang kuat sehingga tahapan berikutnya yaitu penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2017 dapat segera kita mulai,” ungkap Bupati. Penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tersebut berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Sesuai dengan pedoman tersebut dan berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Bupati Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil tentang kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Program, kegiatan, dan belanja pada perubahan APBD Kabupaten Inhil. “Pada dasarnya kebijakan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2017 diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah,” kata Bupati. Penyusunan rancangan perubahan APBD juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur APBD Inhil. Adapun faktor eksternal yang mempengaruhi penyusunan perubahan APBD Inhil antara lain dengan terbitnya : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 sebagai pengganti dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/Sj Tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.22/I/2017 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di Provinsi Riau Tahun Angaran 2017. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/2841/SJ Tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Selain hal diatas, kata Bupati Inhil, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan propinsi Riau juga turut mempengaruhi struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. “Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi perubahan APBD Inhil lebih disebabkan karena adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan,” ulasnya. Disadari bahwa belum semua usulan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dapat diakomodir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, ujar Bupati, hal ini karena terbatasnya anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya pada kesempatan ini Bupati Inhil menyampaikan secara garis besar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut : Pendapatan Daerah Pendapatan daerah pada Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Inhil direncanakan sebesar Rp. 2.048.016.104.823,94 (dua triliun empat puluh delapan milyar enam belas juta seratus empat ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah koma sembilan puluh empat sen). Bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.936.208.167.482,54 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh enam milyar dua ratus delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh empat sen) terjadi kenaikan sebesar Rp. 111.807.937.341,40 (seratus sebelas milyar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah koma empat puluh sen). Lebih rinci pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun Anggaran 2017 dapat dijelaskan sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.164.898.820.410,86 (seratus enam puluh empat milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh enam sen). Setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 246.417.234.480,26 (dua ratus empat puluh enam milyar empat ratus tujuh belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah koma dua puluh enam sen). Terjadi kenaikan sebesar Rp. 81.518.414.069,40 (delapan puluh satu milyar lima ratus delapan belas juta empat ratus empat belas ribu enam puluh sembilan rupiah koma empat puluh sen). Dana Perimbangan : Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 1.440.960.690.937,00 (satu triliun empat ratus empat puluh milyar sembilan ratus enam puluh juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah). Setelah perubahan, menjadi sebesar Rp 1.471.250.214.209,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat belas ribu dua ratus sembilan rupiah). Terjadi kenaikan sebesar Rp. 30.289.523.272,00 (tiga puluh milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah. Lain-Lain Pendapatan yang Sah : Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 330.348.656.134,68 (tiga ratus tiga puluh milyar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus lima puluh enam ribu seratus tiga puluh empat rupiah koma enam puluh delapan sen) dan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 tidak mengalami perubahan. Belanja Daerah Belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 direncanakan sebesar Rp. 2.262.076.445.759,47 (dua triliun dua ratus enam puluh dua milyar tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah koma empat puluh tujuh sen), dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 2.185.224.630.331,62 (dua triliun seratus delapan puluh lima milyar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah koma enam puluh dua sen), terjadi kenaikan belanja sebesar Rp. 76.851.815.427,85 (tujuh puluh enam milyar delapan ratus lima puluh satu juta delapan ratus lima belas ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah koma delapan puluh lima sen). “Dengan jumlah tersebut diatas, maka pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp. 214.060.340.935,53 (dua ratus empat belas milyar enam puluh juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen),” jelas Bupati. Selanjutnya rencana Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dialokasikan sebagai berikut : Belanja Tidak langsung Belanja ini terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah desa dan Partai politik, serta Belanja Tidak terduga. Belanja Langsung Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 220.960.540.935,53 (dua ratus dua puluh milyar sembilan ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen). Sedangkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 264.716.462.849,08 (dua ratus enam puluh empat milyar tujuh ratus enam belas juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah koma nol delapan sen). Terjadi penurunan sebesar Rp. 43.755.921.913,55 (empat puluh tiga milyar tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga belas rupiah koma lima puluh lima sen). Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 6.900.200.000,00 (enam milyar sembilan ratus juta dua ratus ribu rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp. 8.799.800.000,00 (delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dari jumlah APBD murni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 15.700.000.000,00 (lima belas milyar tujuh ratus juta rupiah). Dengan demikian jumlah pembiayaan Netto pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 214.060.340.935,53 (dua ratus empat belas milyar enam puluh juta tiga ratus empat puluh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh tiga sen). Kemudian pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sehingga tidak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan. Pada kesempatan ini, Bupati Inhil juga menyampaikan 5 (lima) Raperda, yang diajukan berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Inhil yang tertuang dalam keputusan DPRD Inhil nomor 14/kpts/dprd/2017 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2017. Ke-5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah tersebut Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil terjadi perubahan nomenklatur Badan menjadi Dinas. Guna meningkatkan mutu pelayanan melalui administrasi yang lancar, cepat, tepat dan transparan dan pencapaian pelayanan prima kepada masyarakat dan dalam rangka menyikapi beberapa perubahan terminologi dan nomenklatur Dinas, perlu kiranya dilakukan penyesuaian terhadap perubahan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar hukum yang berkaitan dengan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Inhil : Berdasarkan pasal 1 angka 5 pp no. 43 tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing, biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh Penyidik Kepolisian. Berdasarkan UU no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi Kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang-Undang masing-masing. PPNS menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang spesifik masing-masing. Peraturan Daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan penegakan Peraturan Daerah, perlu dibentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang mengadakan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah, disamping penyidik POLRI dengan demikian keberadaan PPNS diharapkan memiliki kontribusi besar dalam mencapai kesuksesan tujuan pembangunan dan mereduksi berbagai penyimpangan yang berkenaan dengan pelanggaran Perda. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pemkab Inhil bertanggungjawab melindungi segenap warga masyarakat di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum. Penanganan bencana tersebut merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan melibatkan masyarakat, lembaga usaha, serta semua pihak secara terpadu, aktif dan masif. Berdasarkan pasal 9 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulagan bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana masyarakat dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 6 ayat 3 pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditetapkan dalam anggaran BPBD. Dalam rangka integralisasi hukum agar tercapai efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penanggulangan bencana di Kabupaten Indragiri Hilir yang sesuai dengan kondisi kekhususannya dan keadaan dewasa ini, maka dibutuhkan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan bencana. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Maksud diajukannya Rancangan Peraturan Daerah ini dalam rangka melaksanakan atau mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XII/2014. Tujuan diajukan Raperda ini dalam rangka memberikan kepastian hukum/legal standing pungutan retribusi pengendalian telekomunikasi. Penyelenggaraan kepariwisataan. Urgensi yang melatarbelakangi perlunya pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata bahwa banyaknya usaha pariwisata secara potensial yang berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir yang perlu diatur dalam satu payung hukum. Sasaran yang akan diwujudkan dengan pengaturan penyelenggaraan usaha pariwista adalah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan pilihan dibidang pariwisata sehingga lebih tertib administrasi, efektif dan efisien bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pariwisata sehingga meningkatkan pembangunan pariwisata didaerah Kabupaten Indragiri Hilir yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Saya berharap agar ke-5 (lima) Raperda ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Inhildan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, dan akan memprioritaskan pembahasan sisa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 yang belum dapat dibahas pada tahun ini. Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah. Tampak hadir, Wakil-kakil ketua serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), unsur Forkopimda Kabupaten Inhil, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Direktur RSUD, Camat dan Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah serta Pimpinan Instansi di lingkungan Pemkab Inhil.(adv)