Rapat Paripurna, Bupati Kampar Sampaikan KUA-PPAS APBD Kampar Tahun 2021, Dan 10 Ranperda Kampar Tahun 2020.

Rabu, 18 November 2020

Photo Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto Bersama Ketua DPRD Kabupaten Kampar M Faisal ST, MT Dan wakil Ketua DPRD Repol S,Ag Dalam Geduang Sidang Rapat Paripurna

Bualbual.com- Bangkinang - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyampaikan pada Rapat Paripurna KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran  Plafon Prioritas Anggaran Sementara) APBD Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar  di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar Senin, (2/11/20).


Rapat Paripurna tentang Penyampaian KUA-PPAS Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Kampar Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 dibuka Secara Resmi langsung oleh Ketua DPRD Kampar M. Faisal,ST,MT didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Repol S.Ag Dari partai Golongan Karya (Golkar), Fahmil SE,ME Dari partai Keadilan Sejahterah (PKS), Serta juga dihadiri 26 Anggota DPRD Kampar dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Dalam penyampaian ini Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH Menyampaikan Kepada anggota DPRD Yang hadir Di Sidang paripurna ini.

Catur menyampaikan bahwa KUA-PPAS APBD Kampar kita di Tahun 2021 dan Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020  ada sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang  kita usulkan Pemerintah Kabupaten Kampar diantara Ranperda tentang Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Aneka Karya, Ranperda Perusahaan umum Daerah Kabupaten Kampar Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu, Ranperda Perusahaan Perseroan  Daerah  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhillah,"ucapnya 

Selanjutnya Bupati Kampar juga menyampaikan Ranperda lainnya Ranperda Perusahaan Perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda tentang Penyerahan modal Pemerintah Kabupaten Kampar kepada BUMD dan pihak ketiga, Ranperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan, Ranperda tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan Lingkungan hidup dan Ranperda tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kampar tahun 2020-2025.

Disisi lain Catur Sugeng Susanto juga menyampaikan untuk Ranperda ke sepuluh tentang  perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kampar nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kampar, yang diajukan diluar Pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kampar tahun 2020.


Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar juga mengatakan Pemerintah daerah juga mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diantaranya tiga diantaranya Ranperda tentang Perusahaan umum daerah dan dua Ranperda tentang Perusahaan Perseroan daerah.


"Kami juga telah merinci, ketiga Ranperda tentang Perusahaan umum daerah diantaranya Perusahaan umum minum Tirta Kampar, Ranperda Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar, Aneka Karya, dan Perusahaan umum daerah Kabupaten Kampar, Bank Perkreditan Rakyat Sari Madu,"terangnya


Di sini juga di Sarankan oleh Bupati Kampar, "Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) wajib di Alokasikan dengan semetinya dan di sini semua yang di perlukan oleh daerah, kita wajib mengikuti aturan aturan yang berlaku 


UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 200. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan


Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. DAERAH disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah,"ujar Catur

Penulis (Hamdani)