Rapat Paripurna, Bupati Kasmarni Usulkan Dua Ranperda ke DPRD Bengkalis

Senin, 30 Mei 2022

BUALBUAL.Com - Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Senin 30 Mei 2022.

Ranperda yang diusulkan itu adalah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan tentang Ranperda Kerjasama Daerah. 

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 25 orang dewan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam didampingi Wakil Ketua DPRD, Sofyan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.15 WIB.

Bupati Bengkalis Kasmarni menyebutkan, untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi maksimal sesuai harkat dan kemanusiaan, maka Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan.

"Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini berharap dapat menjadi pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan," ujar Kasmarni.

Di samping itu, Bupati juga berharap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bengkalis akan semakin komprehensif serta memiliki tujuan dan arah yang lebih baik.

Dalam Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, di samping memuat ketentuan umum, sebagaimana maksud dan tujuan, kami juga menjabarkan tentang apa tindak kekerasan, eksploitasi dan hak-hak korban, serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua/wali, masyarat, serta dunia usaha," ucapnya.

Bupati Kasmarni berkeinginan, selain Pemerintah Daerah, dunia usaha atau swasta juga berpartisipasi dalam alokasi anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak, serta dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas terhadap perempuan sesuai kompetensi.

Sementara Ranper tentang Kerjasama Daerah, menurut Bupati Kasmarni hal itu berangkat dari undang-undang 23 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta mengoptimalkan potensi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. 

Sehingga perlu kita sambut dengan membuat regulasi sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyelenggarakan kerjasama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, yang mencakup kerjasama daerah dengan pihak ketiga, kerjasama daerah dengan daerah dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri ," terang Bupati Kasmarni.

Diakhir sambutannya, Bupati Kasmarni berharap semoga Ranperda ini dapat ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Bengkalis untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkalis.

Bupati Kasmarni tidak hanya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bengkalis saat itu untuk menyampaikan dua Ranperda ini, tetapi beliau juga mengikuti dan mendengarkan laporan Pansus Pokok Pikiran DPRD Bengkalis dan juga mendengarkan mendengarkan perubahan tata tertib DPRD Bengkalis nomor 2 tahun 2020.