Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum

Selasa, 25 Februari 2020

BUALBUAL.com - Pasir Pengaraian, Pada Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (RJU), sebanyak 8 (Delapan) Fraksi di DPRD Rohul mendukung dan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda. Karena Perda RJU ini dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat Paripurna yang digelar diruang Paripurna DPRD Rohul, Selasa (25/2/2020), dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama serta dihadiri Bupati Rohul H. Sukiman, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul serta anggota DPRD Rohul.

Terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) nya M. Ilham SP MM mengatakan Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum ini menjadi Perda. Dengan catatan untuk memaksimalkan pendapatan Daerah yang bersumber dari retribusi daerah.

Sementara untuk retribusi jasa pengujian kendaraan bermotor, Fraksi Partai Gerindra mengingatkan perlunya sosialisasi tentang Perda Retribusi atau KIR kendaraan dengan memperhatikan ekonomi masyarakat, agar tidak membebani masyarakat

“Untuk itu Partai Gerindra mendukung sepenuhnya untuk segera mengesahkan Perda ini agar dapat menjadi payung hukum pemerintah dalam membuat kebijakan, dengan harapan dapat meningkatkan PAD,” harapnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui Jubirnya Karneng Dimara Lubis mengapresiasi sebesar-besarnya kepada semua pihak, yang memberikan perhatian dalam melaksanakan proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Tambahnya, Fraksi Golkar berharap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum betul-betul dimaksimalkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi kesepakatan bersama.

Kemudian, Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaiakn oleh jubirnya Budi Suroso mengatakan Fraksi PDI-P berharap dan menekankan kepada Pemkab Rohul, dengan adanya Ranperda ini seluruh pihak harus aktif dilapangan dan menegakkan Perda tersebut

“Fraksi PDI-P merekomendasikan kepada Pemkab Rohul terkait menara telekomunikasi dalam pelaksanaannya harus efektif dan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dilapangan, Menekankan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Komunikasi dan Informatikan dapat melaksanakan dengan baik dan disiplin serta memperhatikan semua masyarakat disekitar menara untuk dijamain kenyamanan dan keamanan,” pintanya.

Usai seluruh Fraksi menyampaikan Pandangan Akhir Terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan, karena jumlah anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kuorum dalam pengamilan keputusan, Rapat Paripurna Ranperda tentang RJU ditunda.

Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama saat dikonfirmasi mengatakan agenda Rapat Paripurna terkait Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum akan dijadwalkan kembali melalui Banmus. (Galery/DPRD Rohul)