Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE

Jumat, 05 Oktober 2018

Bualbual.com, Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin heran dengan polisi yang menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini dikenakan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan yang menimpa Ratna. Ia merasa pasal tersebut tak tepat dikenakan ke kliennya. Hal ini mengingat Ratna tidak menggunakan teknologi menyampaikan kebohongannya. "Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018. Ratna tak banyak bicara saat nampak terlihat awak media. Raut wajahnya sama saat pertama kali digiring ke Polda Metro pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia hanya menunjukkan wajah datar. Ratna hanya menjawab kalau dia baik-baik saja. "Sehat," ucap Ratna singkat. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.   Editor : BBC Sumber : viva.co.id