Ratusan Dus Minuman Keras Dimusnahkan Kejari Inhil

Selasa, 25 Mei 2021

400 Dus Miras dimusnahkan Kejari Inhil, Selasa (25/05/2021)

BUALBUAL.com - Sebanyak 400 Dus Minum keras dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir yang bertempat di halaman kantor Jalan Prof M Yamin, Selasa (25/05) pagi.

Selain ratusan dus botol Miras, Kejari Inhil juga memusnahkan 1.113, 99 Gram Sabu, Ganja Kering 1,67 gram, Pil Ekstasi 43 ½ butir, Sepucuk Senjata api dan Senapan angin, Handphone 44 unit, Parang 7 buah, Mancis gas 14 buah, Dompet 14 buah, Timbangan 8 buah serta Pakaian 36 helai. 

Barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2021 ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat, dirusak dan dibakar, lalu barang tersebut dikubur.

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan. 

"Barang bukti itu hasil dari 91 perkara dan hari ini dimusnahkan dengan cara dirusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ujarnya.

Di tempat yang sama, Bupati Inhil HM Wardan sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Inhil, ini merupakan salah satu kinerja yang perlu dilakukan untuk memberantas barang bukti hasil dari penyalahgunaan peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap kepada instansi Kejari Inhil untuk terus meningkatkan kinerja dalam menegakkan peraturan yang berlaku. 

"Semoga tindak kejahatan di lingkungan wilayah Kabupaten Inhil ke depan dapat ditekan. Ini tentu perlu dukungan semua pihak dan Kejari Inhil tetap bekerja maksimal dalam meningkatkan kinerjanya," pesan Bupati.

Kegiatan pemusnahan barang bukti diikuti Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres AKBP Dian Setyawan dan Dandim yang diwakili Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi serta tamu undangan lainnya.