Ratusan Warga nyaris Bentrok dengan Puluhan Pekerja PT.SS Inhu

Jumat, 01 Desember 2023

BUALBUAL.COM Inhu - Ratusan warga Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang, Kabupaten Indragiri Hulu nyaris bentrok pisik dengan puluhan pekerja dan sekuriti PT Seberida Subur (PT. SS), Rabu (29/11/2023) siang.

Pantauwan wartawan, massa yang dikomandoi Arbain selaku kuasa dari warga hendak "menduduki" kebun sawit seluas 368 hektar yang terletak di RT 08, RT 14 dan RT 15, Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul juga dihadiri oleh Ketua RT 14, Junaidi dan Ketua RT 08, Jamaludin Aryadi serta Sekdes Siambul, Waryono.

Namun sayang, keinginan ratusan warga untuk menguasai kebun sawit yang merupakan program pengembangan warga di 2008 silam itu sempat tertunda karena dihadang oleh puluhan pekerja dan sekuriti PT. SS, sehingga terjadi perdebatan sengit antara Arbain dengan salah seorang perwakilan perusahaan atas nama Arsyad.

"Atas dasar kewenangan apa PT. SS memutus akses jalan di situ, kami datang ke sini untuk memperkuat legalitas surat yang kami miliki," sebut Arbain saat itu kepada Arsyad didampingi Humas PT. SS, Aria Sitepu.

Tidak puas atas jawaban Arsyad mengakui perusahaan yang memutus akses jalan itu dan sebut agar mobil tidak bisa masuk, lalu Arbain pun mendesak Arsyad dan Aria Sitepu untuk menunjukkan perijinan yang dimiliki PT. SS.

"Tolong tunjukkan perijinan apa yang dimiliki PT. SS atas kebun sawit yang 368 hektar itu, saya tunggu sekarang," sesal Arbain kepada kedua orang perusahaan tersebut.

Arbain mengatakan, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersikap tegas. Jika ada pihak yang berkeberatan baik perorangan atau pun korporasi yang mengaku berhak atas pengelolaan bidang tanah yang sama, maka saya minta pihak tersebut harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau izin pemanfaatan berupa HGU atau izin lainnya terhadap kebun sawit yang 368 hektar tersebut.

"Jika tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, maka harus ditindak untuk diamankan sementara waktu bila penting dilakukan proses hukum," ancam Arbain.

Anehnya, ditunggu-tunggu hampir 2 jam lamanya, Aria Sitepu dan Arsyad pun tidak mampu menunjukkan perijinan yang dipertanyakan Arbain, sehingga Aria Sitepu menawarkan kepada Arbain agar persoalan itu diselesaikan di Pemkab. Inhu dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhu.

"Masalah ini mari kita bicarakan di Pemkab. Inhu bersama Kejaksaan Negeri Inhu karena memang dalam pengawasan negara," ucap Aria Sitepu kepada Arbain.

Sesuai legalitas yang kami miliki, kata Arbain, termasuk surat Sporadik yang diterbitkan Pemdes Siambul terhadap kebun sawit yang 368 hektar itu. saya sudah menyurati semua para pihak pemangku kepentingan, bila penting silahkan perusahaan menyurati saya biar jelas titik terangnya.

"Sekiranya aksi kami ini tidak benar, laporkan saya, saya yang bertanggungjawab. Ini saya lakukan untuk membela hak-hak warga yang sudah dikuasakan ke saya karena sudah puluhan tahun program pengembangan warga di 2008 silam belum terealisasi," ungkapnya di hadapan ratusan warga Dusun Talang Tanjung itu.

Setelah berunding, tidak lama kemudian akhirnya Aria Sitepu didampingi Arsyad mengizinkan warga untuk melakukan pengukuran terhadap kebun sawit tersebut meski hanya di beberapa titik saja disaksikan baik warga maupun perwakilan pihak perusahaan.