Razia Tengah Malam di Belakang Kantor Bupati Kuansing, Pasangan Positif Narkoba dan Dua LC Diamankan

Senin, 27 Juli 2026

BUALBUAL.com - Tim gabungan Satpol PP-PKP Kabupaten Kuantan Singingi bersama Polres Kuansing kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Sabtu (25/7/2026) malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari. Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 03.55 WIB dengan menyasar warung remang-remang, rumah kos, hingga wisma di kawasan Telukkuantan.

Operasi tersebut difokuskan pada lima warung remang-remang yang berada di belakang Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing. Lokasi yang sama sebelumnya juga telah didatangi petugas pada Jumat (24/7/2026) malam. Namun saat itu seluruh warung dalam keadaan tutup sehingga tidak ditemukan aktivitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra, mengatakan operasi melibatkan personel gabungan dari Polres Kuansing dan Satpol PP-PKP. Turut terlibat Kabag Ops Polres, Kasat Resnarkoba, Kasi Penegakan Perda, serta sejumlah anggota lainnya.

Saat melakukan pemeriksaan di lima warung tersebut, petugas mendapati empat warung dalam kondisi tutup. Sementara satu warung lainnya masih beroperasi ketika razia berlangsung.

Di lokasi itu, petugas menemukan dua pasangan muda-mudi yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Selain itu, dua orang lainnya berhasil melarikan diri ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan.

Petugas juga mengamankan dua perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu (LC). Keduanya diketahui berinisial SW (31) dan RA (33), yang sama-sama berdomisili di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Keduanya masih menjalani penyelidikan lebih lanjut," ujar Rio.

Usai menyisir kawasan warung remang-remang, operasi dilanjutkan ke sejumlah rumah kos dan sebuah wisma di sekitar Telukkuantan. Di salah satu kamar wisma, petugas menemukan sepasang pria dan wanita berada di dalam kamar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui positif menggunakan narkoba. Pasangan tersebut berinisial A, pria asal Desa Jaya Kopah, dan W, perempuan asal Desa Teratak Air Hitam.

Keduanya langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan selama operasi berlangsung sebagai barang bukti.

Razia Pekat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama aparat kepolisian dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuansing.