Realisasi PSR di Riau Rendah, Gubri Harus Bergerak,LPPNRI Riau: Beri Kemudahan,Jangan Main Uang Negara

Jumat, 17 Januari 2020

BUALBUAL.com - Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau. Edy Natar Nasution diminta lebih memaksimalkan program sawit rakyat (PSR). Pasalnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sudah menyatakan realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Provinsi Riau lebih rendah dibandingkan Sumatra Selatan. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Riau, Dedi Syaputra Sagala kepada wartawan, Jumat (17/1/2020). Menurut dia, harusnya penyelenggara negara atau perpanjangan tangan di pusat untuk daerah bisa bekerja maksimal lagi. Jangan dibiarkan petani sawit dengan keadaan seperti sekarang. Banyak tanaman sawit yang berusia tua, sudah seharusnya diremajakan, justru terbengkalai. Dikatakan, sudah jelas program sawit rakyat ini bertujuan agar pemerintah mendorong petani ikut program ini. Dan sepenuhnya untuk masyarakat petani sawit. Untuk itu Dedi meminta kepada seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, perusahaan, agar dapat berkolaborasi membantu petani menyelesaikan masalah dan persyaratan untuk ikut program PSR. Kemudian, dia berharap instansi terkait dalam hal ini jangan bermain-main dalam merealisasikan program Presiden Jokowi ini. "Ini anggaran negara untuk kepentingan petani sawit atau rakyat. Jadi, jalankan program sawit rakyat untuk kepentingan rakyat,"jelasnya. Data dari BPBDPKS yang diterima angka realisasi replanting di Riau saat ini sekitar 8.000 hektare saja. "Nilai 8000 hektare kecil sekali realisasinya. Padahal di Riau sawitnya cukup luas. KUD, Dinas tingkat II, Dinas tingkat I, harus saling membantulah. Masa duit yang jelas-jelas untuk Riau dari pusat disia-siakan,"paparnya. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS Rusman Heriawan pernah menyebutkan, program ini membantu pemerintah dalam menjamin legalitas produksi sawit yang dihasilkan sebagai kekuatan untuk bersaing di pasar global. BPDPKS dalam hal ini penyedia dana Rp 25 juta per hektar bagi petani yang melakukan replanting/tanam ulang. Perbankan selaku penyedia dana pendamping untuk memenuhi kebutuhan investasi per hektare petani selaku pemilik kebun. "Pemerintah memudahkan proses sertifikasi produksi sawit yang dihasilkan dari kebun, sehingga sesuai dengan standar. Jadi, pemerintah daerah harus aktiflah turun kebawah, sosialisasikan ini,"jelasnya.***