Rekrutmen Tenaga PD Kabupaten Bengkalis, Diduga Masih Aktif Di Partai Politik

Kamis, 02 Desember 2021

BUALBUAL.Com - Dalam Rangka Percepatan Pembangunan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengeluarkan Kepmendesa Nomor 40 Tahun 2021 dan terusannya terkait perlunya Pendampingan Masyarakat Desa.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa  dengan kemandirian dan Profesional yang dimiliki, diharapkan dapat membantu Pemerintah Pusat dalam percepatan Pembangunan yang merata dan seimbang.

Dan sesuai Juknis Calon Tenaga PMD diseleksi sesuai persyaratan yang cukup jelas sesuai aturan.

Selain memiliki kemampuan dalam katagori bidang yang telah ditetapkan juga mengisi Formulir Peryataan yang intinya tidak terikat atau menempati posisi dalam suatu instusi atau dinas lainnya, dan secara jelas juga tidak dalam kepengurusan/anggota sebuah Partai Politik.

Namun Rekrutmen Tenaga PD tahun ini untuk Kabupaten Bengkalis diduga diisi beberapa Pengurus atau Anggota dari sebuah Partai Politik.

Calon TPPD ini telah dinyatakan lulus sesuai dengan yang tertera di Dinas PMD Kabupaten Bengkalis.

Tenaga PD yang telah dinyatakan lulus, dan diketahui masih aktif di Partai Politik ada hampir 10 orang.

Dalam Hal ini Kadis PMD Kabupaten Bengkalis Yuhelmi saat dikonfirmasi menyampaikan, tahapan perekrutan Calon Tenaga Pendampingan Desa ini, dilakukan oleh rekanan dalam hal ini UNRI (Universitas Riau) Pekan Baru.

Pihak Dinas selanjutnya menerima hasil seleksi yang telah dilakukan pihak rekanan.

"Baik persyaratan atau yang lainnya itu dilakukan oleh rekanan, dan secara jelas ada lembaran peryataan diri tidak terlibat atau sebagai pengurus/anggota dalam sebuah Partai Politik, ini menjaga Tenaga PD tidak ditumpangi kepentingan kelompok maupun intervensi," terang Yuhelmi.

Ditambahkannya, jika memang ada indikasi dan benar terbukti akan dimintai pertanggung jawaban terkait pernyataan yang telah mereka buat saat proses tahapan seleksi,

"Nantinya Dinas akan meneliti benar tidaknya laporan dari masyarakat, bahwa Calon PD yang telah lulus seleksi masih berstatus Pengurus/Anggota di Partai Politik,"ujarnya.