Rektor UNRI Diklarifikasi Jaksa Terkait Pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan

Kamis, 04 Juli 2019

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Rektor Universitas Riau (UR), Prof Ir H Aras Mulyadi MSc, Rabu (3/7/2019). Aras diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan pembangunan Gedung B Rumah Sakit Pendidikan UR. Aras mendatangi kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad pada pukul 09.00 WIB. Setengah jam kemudian, Aras masuk ke ruang penyelidik untuk memberikan keterangan. Usai pemeriksaan, Aras yang dikonfirmasi enggan menjelaskan terkait pemanggilan dirinya. Dia hanya berkata singkat sambil terus berlalu meninggalkan Kantor Kejati Riau. "Gak ada, gak ada," ucapnya. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik pemanggilan Aras Mulyadi. Menurutnya, Aras hanya diklarifikasi. "Diundang untuk diklarifikasi," kata Muspidauan. Muspidauan menyebutkan, pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UR. Hal itu untuk mengetahui, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam proyek tahun 2015 tersebut. "Masih Puldata (pengumpulan data) dan Pulbaket untuk mencari tindak pidana," ucapnya. Pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Aras. Ada dua orang lainnya yang juga menghadap penyelidik, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta, Wandri Nasution. Dalam kegiatan tersebut, Aras Mulyadi merupakan Pengguna Anggaran (PA). Data dihimpun dari LPSE Unri, Satuan Kerja (Satker) yang mengerjakan kegiatan proyek tersebut UR dengan kategori pekerjaan konstruksi. Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur, dengan tahun anggaran APBN 2015. Nilai pagu paket kegiatan pekerjaan tersebut, yakni sebesar Rp50 miliar dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000. Kegiatan ini diikuti 36 peserta lelang dan dimenangkan PT Mawatindo Road Construction (MRC).   Sumber: Cakaplah