Relawan Jokowi Perkuat Bukti, Ingin Jadikan Ahmad Dhani Tersangka

Kamis, 17 November 2016

Bualbual.com - Jakarta-Relawan Jokowi, Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bukti tambahan terkait laporan yang dibuat terhadap musisi Ahmad Dhani, terkait dugaan penghinaan terhadap presiden. "Kami ingin sampaikan perkembangan proses pelaporan kami soal penghinaan presiden oleh Ahmad Dhani. Kami baru saja bertemu penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan agaknya sudah akan rampung. Kami juga menambahkan bukti-bukti," ujar Ketua Umum LRJ Riano Oscha, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/11). Ia berharap, penyidik bisa segera memanggil Ahmad Dhani dan menetapkannya sebagai tersangka. "Saya kira besok atau lusa Ahmad Dhani akan dipangil penyidik, karena saksi-saksi belasan orang sudah rampung (diperiksa), dan kami sudah menambahkan bukti-bukti baru yang sangat akurat. Artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video. Videonya utuh. Kita harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segera ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. Ia menyampaikan, bukti-bukti yang disampaikan kepada penyidik antara lain transkip orasi Ahmad Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir tanpa ada penyuntingan atau pemotongan. "Kami serahkan bukti-bukti baru lagi. Ada beberapa versi rekaman. Jadi kontennya sama, tapi angle-nya beda. Maksudnya biar tidak ada keraguan. Kan dia (Ahmad Dhani) bilang dipotong," katanya. Ia mengungkapkan, Ahmad Dhani memainkan logika dan kata-kata dalam orasinya. "Tapi saya kira masyarakat kita tidak bodoh, sudah pintar. Apalagi pihak aparat. Dia mau menghindar dari delik hukum, namun saya kira tidak bisa. Karena dia bilang tidak boleh tapi dia sampaikan. Sudah jelas sekali motifnya. Dari gestur, dari kata-kata segala macam, dia mainin intonasi, "Ingin saya katakan presiden an****, tapi tidak boleh." Kata tidak bolehnya pelan kan. Jadi dia mau main kata-kata untuk menghindari delik hukum," jelasnya. Menurutnya, pasal yang dilaporkan bukan merupakan delik aduan. Sehingga, pihaknya bisa membuat laporan terkait dugaan penghinaan terhadap penguasa. "Pasal 207 KUHP, itu bukan pasal tentang penghinaan presiden seperti di MK ya. Tapi ini delik biasa, bukan delik aduan. Itu tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum. Ancamannya satu tahun enam bulan. Kami harapkan, karena negara kita negara hukum, ini tidak menjadi preseden buruk. Warga negara harus hati-hati. Apalagi ada motif-motif politik yang dilakukan Dhani. Supaya ini pembelajaran buat Ahmad Dhani," tandasnya. Sebelumnya diketahui, LRJ melaporkan Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan terhadap presiden, ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (7/1). LRJ menilai Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden dengan menyampaikan ucapan yang tidak senonoh pada saat berorasi dalam aksi unjuk rasa, di depan Istana Negara, Jumat (4/11) lalu. Laporan yang dibuat LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 7 November 2016, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.   BB.C/beritasatu.com