Relawan Pro JARWO Polisikan Penyidik KPK, Apakah Terkait Kasus E-KTP?

Jumat, 04 Februari 2022

BUALBUAL.com - Relawan Ganjar Pranowo yang tergabung didalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Ganjar Pranowo (JARWO) berencana untuk Polisikan para Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni terkait kasus 'Politis' E-KTP.

Hal itu disampaikan Larshen Yunus, selaku Ketua Umum (Ketum) DPP Pro JARWO, Jum'at (4/2/2022).

Bertempat diseputaran bilangan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Larshen Yunus dkk Pro JARWO katakan, bahwa pihaknya serius ingin melaporkan para Penyidik KPK yang selama ini diduga kuat bermain diranah Politis, yakni terkait Kasus Korupsi E-KTP.

Larshen Yunus tegaskan, bahwa DPP Pro JARWO Konsisten berada dibarisan terdepan dalam menjawab segala bentuk tudingan, bahkan yang cenderung masuk kategori fitnah yang ditujukan kepada H Ganjar Pranowo SH M.IP

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih mengusut kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Kasus E-KTP terjadi beberapa waktu yang lalu, namun tampaknya masih belum selesai.

Kasus E-KTP kini memasuki babak baru, sejumlah tokoh disebut-sebut dalam kasus tersebut.

"Bagi kami, para Penyidik KPK harus bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (TUPOKSI). Penyidik KPK wajib Profesional dan Proporsional. Jangan justru bermain diranah Politis, saat ini publik sudah lebih cerdas melihat situasi. Kami harap hal-hal seperti itu mesti diperbaiki lagi, jangan gara-gara isu tersebut, Mas Ganjar jadi dirugikan! Kami siap melawan upaya pembunuhan karakter oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab," ungkap Aktivis Larshen Yunus, Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI).

Sampai diterbitkan berita ini, Ketum Larshen Yunus dkk DPP Pro JARWO berencana untuk berangkat ke Jakarta, guna menyampaikan Laporan resmi ke Mabes Polri.

"Kami sudah mencatat nama-nama para Penyidik KPK ataupun beberapa nama Pimpinannya, untuk dijadikan bahan Pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri," akhir Larshen Yunus, Ketum DPP Pro JARWO. ***