Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Dalam Rangka Hari Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023

Kamis, 17 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau pada tahun 2023 telah mengusulkan sebanyak 3.222 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum, terdiri dari 3.187 orang narapidana dan 35 orang anak binaan, usulan tersebut seluruhnya disetujui untuk mendapatkan remisi umum.

Besaran remisi bervariasi mulai dari 1 bulan sd 6 bulan pengurangan masa pidana. Adapun jumlah warga binaan se-kepulauan Riau per tanggal 17 Agustus 2023 sebanyak 4.661 orang, terdiri dari 4.053 orang narapidana, dan 608 orang tahanan.

Pelaksanaan pemberian remisi umum untuk wilayah Kepulauan Riau dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum provinsi Kepulauan Riau, Sardison kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi umum.

Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun narapidana penerima remisi umum terbanyak untuk wilayah Kepulauan Riau berasal dari Lapas kelas IIA Batam sebanyak 889 orang narapidana.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Bapak Saffar Muhammad Godam dalam sambutannya menyampaikan pesan untuk Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas / Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan, karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas / Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti, dan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang sudah dinyatakan bebas beliau berpesan kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang  berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Syarat-syarat narapidana dalam pemberian remisi diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.