Rencana Syamsuar Lakukan Perampingan OPD Pemprov Riau, Gerindra Riau Kritik

Jumat, 29 Maret 2019

BUALBUAL.com, Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman mengkritisi usulan revisi peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, dimana yang semula 40 OPD akan dirampingkan menjadi 36 OPD.
"Perda nomor 4 tahun 2016 ini kan sudah lewat pembahasan ya, dan sudah diperdakan, kita menghitung baik buruk plus minus kenapa OPD ini ada 40. Jumlah 40 ini akan mengefektifkan kerja secara efisien, sudah ideal karena masing-masing punya tugas yang berat," kata Taufik kepada CAKAPLAH.com, Jumat (29/3/2019). Dari 4 OPD yang akan digabungkan tersebut, menurut Taufik tidak akan maksimal jika melihat tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Salah satunya adalah penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Riau, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Riau. "Contohnya Disdukcapil, hari ini kan banyak masalah pendataan warga yang masih menjadi masalah. Ini ada pula penggabungan, ini sudah lewat kajian atau karena keinginan. Kalau dibilang akan efisien ya relatif, karena berubah nama saja anggarannya besar, dan lagi pegawai akan rancu jadinya, mereka harus dibimtek lagi bagi tugas lagi, seharusnya fokus," papar Taufik. Politisi Gerindra ini menambahkan, jangan karena keinginan kepala daerah tanpa melihat situasi dan kondisi di lapangan. Karena perampingan di OPD hanya akan terlihat di kuantitas, belum tentu di kualitas pekerjaan yang menurutnya malah akan rancu. "Tolong dikaji dulu secara mendalam karena beliau (gubernur Syamsuar) kan belum 100 hari kerja, tak perlulah pencitraan dulu. Yang dibutuhkan masyarakat Riau adalah hasil kerja untuk membuat Riau lebih baik. Lagi pula hal ini kan sudah dibahas di DPRD Riau bahwasanya memang kondisi Riau ini membutuhkan 40 OPD," tukasnya. Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau. "Revisi Perda 4/2016 sudah masuk program pembentukan Perda (Propemperda) 2019," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani, Jumat (29/3/2019). Sebagaimana diketahui, dari usulan revisi Perda Riau tersebut terjadi perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula 40 menjadi 36 OPD atau berkurang empat OPD, karena terjadi penggabungan dan pemisahan. Salah satunya adalah, Dinas Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Riau, dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Riau, digabungkan menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sumber : Cakaplah