Residivis Curas Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan

Kamis, 19 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Kasus pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Minggu 27 Desember 2020 silam, TKP di jalan Dusun Bangun Mulyo Desa Ketapang, akhirnya diungkap Polsek Sungkai Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syfrie. R mengatakan pihaknya dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Mardiansyah bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku MR selama kurang lebih delapan bulan dan berhasil diamankan pada hari Selasa (17/8/2021) sekira pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya Kelurahan pasar Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Terduga MR (21) merupakan warga Dusun kuyung Laut Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat Lampung Utara.

"Terhadap MR terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki sebelah kanannya, karena saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti sepeda motor milik korban, MR melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas," ujar Kapolsek, Rabu (18/08).

Adapun kronologis kejadian Curas saat itu, hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sekira pukul 09.00 WIB terduga MR bersama temannya PLV (sudah diamankan sebelumnya), menggunakan sepeda motor mengikuti korbannya Misatin (48) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Kecamatan Sungkai Selatan yang mengendarai sepeda motor di jalan Dusun Bangun Mulyo, kemudian pelaku memepet korban, menghentikan dan menodong korban dengan Sajam jenis badik, selanjutnya pelaku mengambil paksa sepeda motor dan kabur.

Saat ini terduga pelaku MR telah berada di Mapolsek Sungkai Selatan, ia dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadapnya juga diketahui bahwa MR  pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018," ungkap Kompol Arjon.