Residivis dan Narapidana Asimilasi di Pekanbaru Ditangkap Polisi 'Bobol Toko Ponsel'

Selasa, 21 April 2020

BUALBUAL.com - Dibebaskan pemerintah karena wabah virus corona atau Covid-19, tidak membuat dua orang narapidana asimilasi berdiam diri di rumah. Dia justru kembali melakukan tindak pidana dengan membobol toko ponsel.

Kedua narapidana asimilasi itu adalah Febri Wahyudi (29) dan Rebi Gusti Candra (27). Keduanya membobol Toko Aneka Ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, bersama dua orang residivis, Rio Valeri (40) dan Doni Saputra (28).

"Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukil 14.30 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu M Bahari Abdi SH, Selasa (21/4/2020).

Abdi menjelaskan, keempat pelaku membobol toko ponsel pada 13 April 2020 dini hari. Kejadian baru diketahui pemilik toko, Ed, saat membuka tempat usahanya pada pukul 09.00 WIB. Korban kaget melihat isi tokonya berantakan.

Pemilik toko, lalu mengecek ke dalam toko, diketahui ada 46 handphone berbagai merek dan tipe serta 1 unit laptop merek Toshiba warna abu-abu telah hilang dengan kerugian sekitar Rp50 juta. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian untuk diusut.

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi dapat mengidentifikasi pelaku pencurian dengan pemberatan itu.

Tiga pelaku ditangkap di Jalan Cipta Karya Gang Udang, Kecamatan Tampan sedangkan seorang pelaku lainnya ditangkap di Jalan Kenanga, Kecamatan Tampan.

Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, satu unit laptop, linggis dan gunting besi. Barang bukti ini diamankan di Jalan Cempaka.

Selanjutnya, diamankan barang bukti yang sudah dijual ke Kabupaten Kampar, berupa satu unit TV LED Merk Toshiba 32 Inci warna hitam, satu unit TV LED Merk Sharp 32 Inci warna putih, CPU komputer, monitor komputer, amplifier, speaker, remot dan lainnya.

"Kami masih memburu seorang pelaku lainnya, berinisial J alias Magek. Dia juga merupakan narapidana yang mendapat pembebasan program asimilasi," jelas Abdi.

Sementara empat pelaku sudah ditahan untuk pengembangan penyidikan. Mereka beralasan terpaksa mencuri untuk memenuhi hidup kebutuhan sehari-hari. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," ucap Abdi.