Team Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Di Ruko Toko Malibu, DURI.

Ahad, 15 Desember 2019

DURI,(Bual Bual.Com) – Team Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil ungkap Tindak Pidana (TP) pencurian sarang Burung Walet di Jl. Hang Tuah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi S.IK membenarkan, adanya penangkapan 3 tersangka berinisial DS (23), MFA (19) dan DH (32) atas pencurian Saraang Burung Walet di lantai 3 Ruko Toko Malibu. “Penangkapan ketiga tersangka tersebut pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekitar pukul 04.00 wib,” kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi (Senin, 16/12/2019). Ditambahkan Kompol Arvin, bermula Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat , adanya 3 orang yang melakukan penncurian sarang walet di Ruko lantai 3 milik seorang wanita bernama Tina Merry. “Berdasarkan laporan dari Masyarakat tersebut Team Opsnal Reskrim langsung rurun untuk melihat kelokasi dan berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku pencurian yang sedang melakukan aksi pencuriannya di ruko milik Tina Merry,” terangnya. Ketiga tersangka di kenakan/melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana. Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik sarang burung walet dengan berat kotor + 8,5 Ons, 3 (tiga) buah senter, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah scrap, 1 (satu) ikat tali, 1 (satu) buah besi jangkar, 6 (enam) potong karet, dan 1 (satu) unit sepeda motor matic merek honda beat warna hitam No.Pol BM 2889 QQ. Ketiga tersangka di kenakan/melanggar rumusan pasal 363 KUHPidana. “Selanjutnya ketiga tersangka dab barang bukti, diamankan ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Arvin Hariyadi.***(rat)