
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tiga pejabat struktural Senin (19/10/2026) siang. Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi guna menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum.
Tiga jabatan yang mengalami pergantian meliputi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Dalam prosesi tersebut, jabatan Kasi Pidum diserahterimakan dari Rahmad Hidayat, S.H., kepada Dewi Shinta Dame Siahaan, S.H., M.H. Selanjutnya, jabatan Kasi Datun beralih dari Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., M.H., kepada Ahmad Syafi’i Hasibuan, S.H.
Sementara itu, jabatan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti diserahterimakan dari Arminto Putra Pratama, S.H., M.H., kepada Arie Daryanto, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Sunardi Efendi, S.H., menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari penataan organisasi dan pembinaan karier aparatur untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan.
Menurutnya, para pejabat yang baru dilantik diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, melanjutkan program yang telah berjalan, serta memastikan pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang berlangsung secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pergantian jabatan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Kami berharap para pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri, melanjutkan program kerja yang telah berjalan, serta meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Sunardi.
Ia menjelaskan bahwa setiap bidang memiliki tugas strategis dalam mendukung pelaksanaan kewenangan Kejaksaan. Bidang Tindak Pidana Umum berperan dalam penanganan perkara pidana umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjalankan kewenangan Kejaksaan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bertugas mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta pelaksanaan upaya pemulihan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sunardi menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas harus berlandaskan kepastian hukum, keadilan, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap jajaran juga dituntut menjunjung tinggi integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
“Yang terpenting, seluruh jajaran harus terus menjaga integritas, memperkuat koordinasi, dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Setiap pelaksanaan tugas harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Melalui pelantikan dan serah terima jabatan ini, Kejari Kuantan Singingi diharapkan dapat menjaga kesinambungan program kerja, memperkuat koordinasi antarbidang, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan di setiap unit kerja.
Momentum tersebut sekaligus menjadi penguatan komitmen seluruh jajaran Kejari Kuantan Singingi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.