
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggotanya yang melakukan pelanggaran berat. Keduanya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk dinas tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026) pagi. Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalisme dan integritas institusi.
Dua personel yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena meninggalkan tugas dinas tanpa izin selama lebih dari satu bulan.
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran kedua personel yang bersangkutan. Sebagai simbol pencabutan status keanggotaan Polri, Kapolres Kuansing memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggota tersebut di hadapan peserta apel.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan disiplin internal.
"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Hidayat Perdana.
Menurutnya, pemberian sanksi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat yang dapat mencoreng nama baik Polri.
"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Kuansing agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Ia meminta seluruh anggota tetap menjunjung tinggi disiplin, profesionalisme, dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.