Resmi Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Semua Kelas

Selasa, 06 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Istana Kepresidenan menyatakan kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan akan berlaku untuk semua kelas. Namun, besaran kenaikan iuran belum juga diputuskan sampai saat ini. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan kenaikan tarif iuran akan diberlakukan untuk semua kelas karena tarif saat ini sudah tidak ideal. Hal ini tercermin dari jumlah iuran yang tidak sesuai dengan beban biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan (Persero) alias Askes itu. "Semua kelas (akan naik), karena jumlah urunan dengan beban yang dihadapi BPJS tidak seimbang, sangat jauh. Maka, kami pahami sangat wajar iuran dinaikkan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Lebih lanjut, menurutnya, kenaikan iuran bagi semua kelas juga tidak bisa terelakkan karena biaya kesehatan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. "Sehat itu mahal, kalau sehat murah, orang nanti semua menyerahkan ke BPJS Kesehatan, mati nanti BPJS," celetuknya. Kendati begitu, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait finalisasi tarif baru iuran BPJS Kesehatan. Sebab, ia mengatakan kajian masih terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Bila kajian sudah selesai, barulah perhitungannya dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pembahasan mengenai tarif baru iuran BPJS Kesehatan baru akan dilakukannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada sore ini. "Ini saya baru mau ketemu Ibu Menteri. Saya bicara dulu dengan Ibu Menteri. Semua kami review, kami evaluasi," ucap Mardiasmo. Kendati begitu, ia menyatakan belum menerima usulan perhitungan kenaikan tarif iuran dari BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Meski kedua pihak akan turut membahas perhitungan tarif bersama Kementerian Keuangan. "Belum (ada usulan)," imbuhnya. Sebelumnya, pemerintah melalui rapat terbatas di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan tarif baru iuran tersebut diambil guna mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp28 triliun pada tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan tarif baru iuran BPJS Kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat dan tidak pula menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Formulasi masih kami matangkan agar tidak membebani masyarakat dan tidak membebani APBN. Khususnya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih menjadi tanggungan pemerintah," tuturnya.
Editor : Ucu
Sumber : cnnindonesia.com