Resmikan Posko Kemenangan Pilkada 2020, Nizar Lupakan Janji Jembatan SS

Ahad, 20 September 2020

Foto ilustasi penulis

Bualbual,com - Senayang, Kunjungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar-Neko Wesha Pawelloy ke Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang dalam rangka Peresmian Posko Pemenangan Pilkada 2020, Kamis (17/09).

Disambut masyarakat dengan secara adat, Muhammad Nizar menyampaikan di depan relawan dan para simpatisan bahwa ia mengaku ingin memenangkan Pilkada 2020 secara bermartabat, bermarwah  dan menang selayaknya, dan ia mengajak para relawan, simpatisan dan pendukung yang hadir untuk dapat bersama-sama berjuang menuju kemenangan.

Muhammad Nizar yang saat ini aktif sebagai Wakil Bupati Lingga, yang mendampingi Alias Wello menjalankan roda pemerintahan, sangat jarang terdengar memberikan pernyataan terkait janji politik bersama pada saat pilkada 2018 lalu.

Janji Politik yang diutarakan kepada masyarakat Senayang secara sadar, terkait akan dibangunkannya Jembatan Senayang-Sebangka (SS) Penghubung antara Pulau Senayang dan Sebangka apabila terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.

Empat tahun sudah berjalan pemerintahan namun Nasib Jembatan tak kunjung juga teralisasikan.

Secara Teori Politik dan Janji adalah dua hal yang sangat berkaitan erat, tidak bisa terpisahkan. Bahkan janji harus pula dipahami sebagai bagian yang melekat dalam sebuah rangkaian dari proses politik yang demokrasi.

Sedangkan pengertian Janji adalah menyatakan kesediaan atau kesanggupan untuk berbuat sesuatu, seperti memberi, menolong dll. tidak jarang juga pasangan atau calon memberikan janji yang hanya untuk mendulang suara dan menaikan citra diri dihadapan rakyat.

Janji manis akan politik yang tidak dapat terealisasikan akan berdampak pada rekam jejak kedepan, daya ingat rakyat akan terus terjaga di iringi catatan sejarah, untuk itu kita menyayangkan sikap dari Awe-Nizar tersebut. 

Diamnya Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar terkait Jembatan Senayang-Sebangka ini membuat masyarakat Senayang kecewa atas apa yang telah diutarakannya pada saat kampanye pilkada 2016.

Melihat dari segi kewenangan seorang Wakil Bupati didalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 66 terlihat adanya celah berkomunikasi antara Bupati-Wakil Bupati dalam hal pemerintahan.

Jika saat ini diasumsikan bahwa Wakil Bupati memiliki kewenangan terbatas, dapat kita ketahui bahwa janji politik itu dibuat pada saat masa kampanye sehingga belum adanya batasan untuk saling membatasi dalam hal kekuasaan.

Jadi hal janji politik itu merupakan tanggungjawab bersama yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan rakyat.

Dan setelah kunjungan peresmian posko juga heboh didunia maya terkait air bersih yang sampai hari ini belum berjalan.