Respon Cepat Aduan Masyarakat, Satpol PP Kuansing Lakukan Penertiban Warung Remang-remang

Rabu, 24 April 2024

BUALBUAL.com - Dengan semangat, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kuantan Singingi, Rio Kasyterwandra, S.Sos, giat melakukan penertiban beberapa warung remang-remang yang masih menjamur di kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Pelaksanaan penertiban warung remang-remang oleh Kasatpol PP Kuansing, antara lain di kelurahan Sungai Jering, Dusun 3 dan di KM 10 M kecamatan Sentajo Raya.

"Penertiban beberapa warung remang-remang yang masih menjamur di Kuansing bertujuan untuk menghilangkan penyakit masyarakat, terutama di kalangan kaum milenial yang selalu bermain di warung-warung remang-remang tersebut. Oleh karena itu, saya dan tim menggelar kegiatan penertiban tersebut," ungkap Rio Kasyterwandra, S.Sos, Rabu (24/04/2024).

Menurut Rio Kasyterwandra adapun lokasi sasaran yang dilakukan penertiban adalah seputaran KM 10 Kecamatan Sentajo Raya dan Kelurahan Sungai Jering Dusun III kecamatan Kuantan Tengah.

"Tiga titik pelaksanaan penegakan sesuai dengan Peraturan Daerah No 14 Tahun 2010 tentang Pekat di Kecamatan Sentajo Raya dan Dusun III. Sementara itu, pada titik KM 10, ditemukan warung dalam keadaan terbuka, namun tidak ada aktivitas yang melanggar pekat tindakan pada saat itu," papar Rio Kasyterwandra, S.Sos.