Rianto : Segera Chroschek Bersama DLH, Bila Benar Dapat Dipidanakan

Rabu, 29 April 2020

BUALBUAL.com - Masyarakat Sebanga meradang atas adanya limbah B3, yang masuk ke lahan mereka. Adanya limbah yang masuk ke lahan Warga, kuat dugaan berasal dari Pabrik Kelapa Sawit PT.Permata Citra Rangau, (Sebanga) yang membuang limbahnya pada saat hujan. Masuknya aliran Limbah B3 tersebut, juga telah mematikan/memusnahkan ekosistem Pauna /ikan sepanjang sungai/kanal tersebut.

PKS PT.PCR yang sejak awal syarat dengan persoalan limbah, bahkan Pabrik ini pernah tutup tidak diijinkan beroperasi beberapa bulan, atas adanya sanksi dari DLH Bengkalis pada tahun lalu.

Namun sanksi yang dijatuhkan, tidak diketahui pasti, Apakah pihak perusahaan telah sesuai memenuhi dengan yang diminta DLH bengkalis saat itu. Tanpa adanya kejelasan Pabrik Sawit PT PCR, beroperasi kembali tanpa adanya tindakan tegas dari DLH Bengkalis.

Masyarakat seakan terbius dengan gencarnya berita, terkait perbaikan yang telah di lakukan perusahaan terkait standar penanganan limbah.

Namun ibarat bau busuk yang kian hari semakin tercium, bahwa selama ini pihak pabrik diduga selain menjual Limbahnya pada masyarakat yang memiliki kebun, juga ternyata mengalirkan limbahnya ke Sungai/ kanal. Pengaliran atau pembuangan Limbah B3 diduga kuat dilakukan saat hujan turun. Dapat dibuktikan, saat tingginya debit air melebihi Kanal, hingga masuk ke lahan warga sepanjang kanal tersebut.

Salah seorang Warga, Caniago (Rabu,24/04) beberapa hari lalu menyesalkan masuknya limbah ke lahannya. Diungkapkannya, masalah ikan yang mati tersebut, ia sudah tidak heran lagi.

"Pokoknya sejak ada pembangunan PKS PCR ini, kondisi lahan-lahan kami sudah payah mau ditanami apa-apa. Ikan saja mati di kanal, apalagi tanaman," katanya

Atas adanya Dugaan pencemaran sungai yang dilakukan Perusahaan Sawit PT PCR, Anggota DPRD dari Komisi II, Rianto saat dimintai tanggapannya mengatakan, sangat menyayangkan bila memang benar adanya, seharusnya pihak perusahaan melindungi dan menjaga lingkungan, serta mengikuti prosedur pengolahan limbah yang benar.

Dalam hal ini, Komisi II yang juga menagani permasalahan ini, akan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLh) turun bersama, untuk Chroschek ke lokasi.

Nantinya bersama DLH menyaksikan langsung atas adanya keluhan atau laporan masyarakat sekitar, terkait pencemaran lingkungan tersebut.(Rabu,29/04)

'Akan dilakukan pengambilan Sampel limbah, apakah limbah tersebut berbahaya bagi kehidupan ekosistem yang ada disungai /kanal tersebut. Bukan hanya itu, juga akan merasakan langsung dugaan bau yang menyengat yang dirasakan warga sekitar selama ini,"paparnya.

Lanjut Rianto, dalam hal persoalan  yang menganggu atau meresahkan umum/warga, pihak berwajib seperti Kepolisian maupun pihak Kelurahan, sebenarnya bisa langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenaran berita tersebut.

" Dan bila memang ada temuan, benar perusahaan tersebut secara sengaja membuang limbah nya ke sungai, maka diancam Pidana. Hal ini secara tegas dan lugas, diatur berdasarkan pasal 60 jo.Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman Pidana 3 tahun dan denda 3 milyar,"jelas Anggota DPRD 2 Periode ini.

" Persoalan lingkungan sebaiknya DLH Bengkalis,cepat tanggap apalagi telah berkali kali mencuat ke publik, sebaiknya cepat merespon, jangan pura pura tidak tau,"tegas Rianto, politisi PAN tersebut.

Sejauh ini pihak PKS PT PCR belum dapat dihubungi, walau telah dikirim Via Wash App, serta DLH Kabupaten belum membalas konfirmasi Tim Media.